Komisi III DPR Minta Perampas Motor Aulia Korban Open BO Juga Diusut

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 14:03 WIB
Habiburokhman (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Aulia Rafiqi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan laporan palsu terkena begal padahal open BO di Polres Metro Jakarta Timur. Tapi di satu sisi keluarga mengungkap adanya perampasan motor terhadap Aulia Rafiqi.

Komisi III DPR meminta agar kasus perampasan motor terhadap Aulia itu juga diusut. Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta pelaku perampasan juga ditangkap.

"Ada dua pidana dalam masalah tersebut yang sama-sama harus diusut. Soal laporan palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah diatur di Pasal 242 KUHP, ancaman hukumannya berat, yakni 7 tahun. Sementara perampasan sepeda motor diatur Pasal 365 ancaman di atas 5 tahun," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (12/10/2019).

"Pelaku (perampasannya) juga harus ditangkap," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membuat laporan. Habiburokhman menilai laporan yang tidak benar akan ketahuan juga nantinya karena adanya perkembangan teknologi.

"Makanya harus hati-hati kalau buat laporan polisi, harus jujur dan jangan sampai ada keterangan yang tidak benar. Sekarang zaman sudah canggih, nggak bisa bikin cerita karangan karena akan ketahuan juga akhirnya dengan teknologi," ujarnya.

Sama halnya dengan Habiburokhman, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso meminta Polri harus bertindak tegas terkait maraknya pencurian motor.

"Kapolri harus bertindak tegas terhadap maraknya pencurian sepeda motor yang tetap marak terjadi secara masif dari tahun ke tahun," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Pengakuan Pemuda Disetrum Begal di BKT yang Ternyata Korban Open BO':






(eva/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork