Duduk Perkara Aulia Ngaku Dibegal hingga Terkuak Aslinya Korban Open BO

Duduk Perkara Aulia Ngaku Dibegal hingga Terkuak Aslinya Korban Open BO

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 11:00 WIB
Seorang pemuda berusia 23 tahun, Aulia Rafiqi, beberapa hari lalu melapor dibegal komplotan yang mengaku polisi di Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Jaktim. DIketahui pengakuan Rafiqi bohong. Dia ternyata terlibat cekcok dengan pelaku Open BO.
Pengakuan pemuda disetrum begal di BKT yang ternyata korban open BO. (Foto: dok. Istimewa)

Motif Aulia Bikin Laporan Palsu

Aulia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan laporan palsu. Polisi pun mengungkap motif Aulia melakukan aksi tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus ini berawal saat pelaku melakukan open booking online (BO) dengan perempuan lewat aplikasi MiChat. Namun, saat terjadi transaksi, Aulia Rafiqi ternyata tidak sanggup membayar tarif teman kencannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tersangka tidak sanggup membayar teman kencan, motor dan handphone diambil sehingga yang bersangkutan untuk melaporkan pada keluarga atau orang lain. Dia (mengaku) dibegal, maka bikin laporan palsu," kata Fanani kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Fanani mengatakan Aulia Rafiqi diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada teman kencannya tersebut. Keduanya bertransaksi di sebuah apartemen di daerah Bekasi.

ADVERTISEMENT

Namun yang bersangkutan tidak memiliki uang sehingga terjadi cekcok dengan teman kencannya tersebut. Setelah terjadi cekcok, motor dan handphone pelaku diambil. Aulia pun merekayasa peristiwa begal agar ada alasan saat melapor ke keluarga.

Aulia Rafiqi bersama rekannya kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan. Menurut Fanani, pelaku bahkan sempat marah-marah saat membuat laporan di kepolisian dan mengaku laporannya tidak diterima.

"Melaporkan dengan nada tinggi dan kita terima laporan tersebut. Bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui (aplikasi) Babe bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Jaktim," jelas Fanani.

Laporan dari Aulia Rafiqi pun akhirnya diselidiki polisi. Dari pemeriksaan pelaku dan saksi hingga pengecekan di lokasi ditemukan Aulia Rafiqi ternyata telah berbohong.

"Kita bekerja sama dengan Ditkrimum (Polda Metro Jaya). Kita bisa mengungkap itu adalah laporan palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT," jelas Fanani.

Atas dasar laporan palsu itu, Aulia Rafiqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.


(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads