Komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diungkap dalam persidangan. Disebutkan dalam komunikasi itu tentang tenggat pembayaran uang dari Azis Syamsuddin.
Seperti diketahui, AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang diperbantukan ke KPK dan kemudian kedapatan menerima suap. AKP Robin didakwa bersama-sama seorang pengacara bernama Maskur Husain menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk Syahrial dan Azis Syamsuddin.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/10/2021), Syahrial didudukkan sebagai saksi. Jaksa KPK lantas membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 38 milik Syahrial yang isinya adalah sebagai berikut:
Apa saudara mengetahui maksud dari kata-kata 'Pak Ketum aja hanya diberi waktu 2 minggu, ampun ampun saya bang'. Bahwa yang saya pahami itu hanya perumpamaan, di mana Robin memberikan waktu ke saya untuk segera memberi uang, karena memang saat itu saya memohon waktu ke Robin karena saya tidak punya uang lagi, dan untuk menekan saya, Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diurus Azis Syamsuddin, cerita dari Robin ke saya bahwa untuk mengurus perkara Lampung Tengah saja Azis Syamsuddin diberikan waktu oleh pimpinannya Robin 2 minggu saja untuk selesaikan pemberian uangnya.
"Maksudnya apa Ketum dikasih waktu 2 minggu?" tanya jaksa ke Syahrial.
"Itu sepemahaman saya 'Ketum aja cuma dikasih 2 minggu, abang kenapa kok lama kali sampai berbulan-bulan'. Ketum itu Azis, Pak," jawab Syahrial.
Syahrial mengaku tidak tahu pemberian tenggat ke Azis Syamsuddin itu bertujuan apa. Namun, dia mengetahui dari AKP Robin kalau Azis Syamsuddin itu mengurusi perkara Lampung Tengah.
"Di keterangan saudara dengar kasus Lampung Tengah yang diurus Azis Syamsuddin, kasus apa?" kata jaksa.
"Saya ketahui saat itu ada masalah, tapi kalau krusialnya saya nggak paham masalahnya. Saya tahu Lampung Tengah aja. Saya tahu dari Robin," ucap Syahrial.
"Nggak ada jelas detail masalahnya, dia (Robin) hanya kasih tau ada perkara Lampung Tengah 'saya mengurusnya bang'," lanjut Syahrial.
"Itu diberi waktu untuk serahkan uang atau apa?" cecar jaksa.
"Menyerahkan uang," jawab Syahrial singkat.
AKP Robin Pakai Signal Demi Tak Disadap
Selain itu Syahrial mengaku komunikasinya dengan AKP Robin itu dilakukan dengan aplikasi perpesanan Signal. Syahrial menyebut AKP Robin menggunakan aplikasi itu agar tidak disadap KPK.
"Iya Pak (pakai Signal). Disampaikan Robin bahwasanya agar tidak disadap, Pak," kata Syahrial.
Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
(zap/dhn)