Saya Masih Bersuami dan Nikah Siri dengan Pria Lain, Apa Saya Kena Pidana?

Saya Masih Bersuami dan Nikah Siri dengan Pria Lain, Apa Saya Kena Pidana?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 07:37 WIB
Hands of wife, husband signing decree of divorce, dissolution, canceling marriage, legal separation documents, filing divorce papers or premarital agreement prepared by lawyer. Wedding ring.
Ilustrasi nikah (Foto: Istock)
Jakarta -

Kehidupan rumah tangga penuh dengan roman-roman bahagia dan nestapa. Salah satunya diceritakan pembaca perempuan detik's Advocate. Hubungan dengan suami sahnya memburuk sehingga menikah lagi dengan pria lain yang dicintainya secara siri. Tapi apakah boleh secara hukum?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Hello detik's Advocate..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mau bertanya. Suami istri sudah menikah 5 tahun dan memiliki seorang anak.

Selama menikah 3 tahun saya tidak pernah dicukupi suami. Lalu saya merantau. Tiap bulan saya selalu transfer uang untuk biaya hidup anak saya. Akan tetapi suami jarang memberi nafkah saya meskipun hanya Rp 50 ribu. Bahkan memberi nafkah anak pun jarang.

ADVERTISEMENT

Lalu dia menalak 3 saya via chat dan tidak bisa bersama saya lagi. Dia ingin mengurus surat cerai.

Saya dan suami sudah tidak pernah serumah lagi. Bahkan membahas apapun selalu berantem. Lalu saya bertemu pria yang mencintai saya dann saya menikah siri.

Sekarang saya sudah memiliki seorang anak dari suami baru secara siri tetapi belum menikah secara resmi.
Pertanyaan saya, apakah bisa saya mengurus surat perceraian sendiri??
Dan apakah pihak suami pertama berhak menuntut saya atas pernikahan siri saya??
Terima Kasih

Wasalam

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H. Berikut jawabannya:

Berkenaan dengan pertanyaan yang dikemukakan, kami tidak mendapatkan penjelasan tentang agama yang dianutnya. Agama menjadi penting untuk diketahui, dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia terdapat perbedaan pemberlakuannya bagi Warga Negara Indonesia yang muslim dan non muslim.

Begitu juga tempat proses perkara perceraiannya, jika yang muslim, proses berperkaranya dilaksanakan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang non muslim proses perkaranya dilaksanakan di Pengadilan Negeri.

Perceraian pasangan yang muslim, tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dalam KHI terdapat dua istilah cerai yaitu cerai gugat dan cerai talak. Dalam pasal 116 KHI menegaskan:

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan yang sesuai dengan hukum Islam. Talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Selanjutnya di Pasal 129 KHI disebutkan:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Hukum Negara hanya mengakui talak yang diucapkan suami di depan Pengadilan Agama, sedangkan talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama.

Selanjutnya, cerai gugat (gugatan cerai) hanya dapat diajukan oleh istri sebagaimana terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI, yakni:
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayai tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Dengan demikian, pihak yang mengajukan perceraian bisa saja diajukan oleh pihak suami maupun istri. Dengan catatan pernikahannya tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk proses perceraian pasangan non muslim, gugatan cerai di ajukan melalui Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni:

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

Selanjutnya di Pasal 20 ayat (1) disebutkan:

Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton juga Video: MUI Jelaskan Pernikahan Siri Lesti Kejora-Rizky Billar Bukan Pembohongan Publik

[Gambas:Video 20detik]



Dengan demikian, bahwa gugatan perceraian bisa diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Namun, jika tempat tinggal tergugat tidak jelas dan tidak diketahui, maka gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan di wilayah kediaman penggugat.

Selanjutnya, jika yang bersangkutan statusnya sebagai ASN, TNI/POLRI dan Pegawai BUMN. Dalam hal perceraian, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Mengapa diperlukan izin perceraian? Karena sebagai unsur Aparatur Negara, sudah semestinya untuk bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dan harus bisa menjaga perilaku, serta bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis.

Selanjutnya, pertanyaan berkenaan dengan suami yang hendak menuntut atas pernikahan siri istrinya. Di sini menuntut yang kami pahami adalah proses pemidanaan atas laporan suami terhadap istrinya atas perbuatan pernikahan siri.

Bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya terdapat pengaturan mengenai perzinaan sebagaimana yang tercantum di pasal 284 KUHP. Pasal tersebut bisa dikenakan kepada seseorang yang masih terikat hubungan pernikahan (baik laki-laki maupun perempuan), yang melakukan persetubuhan dengan orang lain. Dalam persetubuhan tersebut dilakukan dengan suka sama suka dan tidak ada paksaan dari salah satu pihak. Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut, artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan.

Berkaitan dengan hal yang anda kemukakan, karena fakta hukumnya perceraian itu belum terjadi secara hukum negara, maka antara anda dengan suami masih tercatat sebagai suami istri. Atas hal demikian, jika suami melakukan tuntutan secara pidana atas perzinaan masih dimungkinkan, karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pernikahan anda sudah cerai, meskipun suami sudah melakukan talak via online dan tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup anda dan anaknya.

Di sisi lain, atas perbuatan suami yang tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup tersebut, dapat dikenakan juga melakukan penelantaran rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Demikian ulasan yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih

Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.
AJS Law Office & LBH Gerak
Garaha Nurani, Jln. H. Noor, No. 8
Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads