Setiap orang memiliki masa lalu, termasuk masa-masa sebelum pernikahan. Ada yang melupakan begitu saja dan memulai sejarah baru, tapi ada masa lalu yang tidak bisa dihapus dengan serta merta. Bagaimana bila istri kita pernah diperkosa pacarnya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya AM. Baru menikah kurang dari 1 bulan dengan istri saya FA. Kenal 4 bulan langsung saya nikahi.
Dan ternyata FA ini dulunya sebelum sama saya punya mantan AG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah nikah, belakangan saya baru tahu kalau istri saya tidak lagi perawan.
Setelah saya tanya, ternyata waktu pacaran dengan AG, dulu istri saya dipaksa melayani nafsunya serta diiming-imingi dinikahi. Setiap kali menolak diancam akan ditinggalkan. Sampai hp FA pernah juga dibanting sama AG.
Jadi intinya AG selalu memanfaatkan perkelahian untuk meminta hubungan badan. Jika ditolak AG mengancam memutuskan hubungan dan memberitahu ke keluarga FA.
Saya tetap sayang istri saya. Tapi perbuatan AG ini harus dapat pembelajaran agar tidak timbul korban lain di kemudian hari.
Mohon bantuannya kepada tim detik's Advocate. Langkah hukum apa yang bisa saya tempuh dari kejadian ini tanpa melibatkan keluarga FA.
Terima kasih.
Dan sekali mohon dibantu.
Salam sukses selalu kepada detikcom redaksi
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Timotius Pati Mangaranap, S.H. dari Advokat Alumni Unsoed (AAU). Berikut jawabannya:
Simak juga 'Pasangan Pindah Agama, Apakah Pernikahan Kami Masih Sah?':
Terima kasih atas pertanyaan saudara penanya.
Mengutip pernyataan saudara sebagai berikut:
Setelah nikah belakangan saya baru tau kalau istri saya tidak lagi perawan. Setelah saya tanya, ternyata waktu pacaran dengan AG dulu istri saya dipaksa melayani nafsunya.
Berdasarkan kisah saudara tersebut maka menurut hemat kami, istri saudara dapat diduga telah mengalami tindak kejahatan pemerkosaan yang dilakukan mantan pacarnya (AG). Sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285, yang menyatakan:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Jika demikian, langkah pertama yang harus saudara bersama istri lakukan adalah berusaha mengumpulkan bukti-bukti mengenai pengakuan istri saudara (FA) tersebut yang telah diperlakukan sedemikian rupa oleh mantan pacarnya (AG).
Apabila saudara bisa membantu istri saudara (FA) mencari bukti-bukti yang mendukung ceritanya tersebut, maka saudara AG bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah melakukan tindak kejahatan pemerkosaan.
Dan perlu untuk dipahami, yang dimaksud alat bukti yang sah dalam pengusutan perkara pidana berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
Istri saudara dipersilahkan untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut kepada pihak kepolisian di wilayah tempat terjadinya dugaan pemerkosaan. Misalnya peristiwa pemerkosaan terjadi di kos-kosan istri saudara dulu, maka laporan pengaduannya dilakukan kepada kantor polisi terdekat dari wilayah kos-kosan tersebut.
Namun saran kami, sebelum membuat laporan pengaduan tersebut, istri saudara selaku orang yang melaporkan, sebaiknya terlebih dahulu sudah bisa menemukan bukti-bukti yang mendukung :
1. Pemaksaan untuk bersetubuh
2. Ancaman jika tidak memenuhi ajakan bersetubuh
3. Pengrusakan Handphone karena menolak ajakan bersetubuh
Meskipun nantinya setelah istri saudara membuat laporan pengaduan, maka pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti. Dan polisi akan menentukan apakah laporan pengaduan istri saudara atas mantan pacarnya tersebut merupakan suatu tindak pidana pemerkosaan atau bukan
Perlu kami garis bawahi bahwa bukti yang paling kuat dalam hukum pidana adalah bukti saksi. Dan pengertian saksi dalam hukum pidana adalah orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri.
Bahwa istri saudara nantinya dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut di kepolisian akan berlaku sebagai saksi korban. Namun, perlu dicari minimal 1 (satu) orang saksi lagi agar memenuhi cukup alat bukti.
Saran kami, sebelum menempuh upaya hukum apapun, meminta bantuan tenaga professional atau ahli, untuk bisa meringankan luka batin tersebut.Timotius Pati Mangaranap, Advokat |
Bila tidak ada saksi lainnya yang mendengar sendiri atau melihat sendiri perbuatan mantan pacar (AG) kepada istri saudara ketika terjadinya peristiwa pemerkosaan tersebut. Maka yang harus dilakukan adalah mencari bukti lain, jika ada, bisa berupa isi percakapan di media telekomunikasi elektronik, dimana mantan pacar (AG) mengancam atau membahas mengenai peristiwa pemerkosan tersebut dengan istri saudara. Nantinya hal tersebut bisa dijadikan bukti elektronik dan/atau juga petunjuk oleh pihak kepolisian.
Saran kami, sebelum menempuh upaya hukum apapun, apabila pengalaman buruk yang diderita istri saudara tersebut sampai mengganggu kebahagian dirinya dan/atau juga keharmonisan rumah tangga saudara, maka baiknya saudara bersama-sama dengan istri saudara meminta bantuan tenaga professional atau ahli, seperti psikiater atau tokoh agama untuk bisa meringankan luka batin tersebut.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Timotius Pati Mangaranap, S.H.
(Advokat)
Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed).
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.