Harta warisan bisa mendatangkan berkah, bisa juga mendatangkan sengketa. Salah satunya soal rumah keluarga yang menjadi warisan bersama. Seperti diceritakan pembaca detik's Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya dan anak istri menempati rumah orang tua saya yang sudah lama meninggal dunia. Dan selama kami menempati rumah itu, kami sudah melakukan renovasi rumah tersebut dari mulai tidak layak huni hingga sekarang rumah tersebut bisa dikatakan sangat layak dan agak mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian masalah muncul akhir-akhir ini karena kakak-kakak saya mulai bertanya mengenai warisan orang tua kami. Mereka meminta saya untuk bersama-sama mereka menjual rumah tersebut. Lalu kemudian hasilnya dibagi rata.
Yang menjadi pertanyaan saya:
Apakah kondisi tersebut cukup adil bagi saya? Oleh sebab saya sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa dibilang sangat banyak untuk mengubah rumah tersebut yang mungkin jika tidak saya renovasi, harga rumah tersebut tidak akan semahal saat ini.
Lalu, apakah salah jika saya tidak ikut menandatangani surat kesepakatan menjual rumah yang sudah ditandatangani oleh seluruh kakak-kakak saya. Karena bagi saya, pembagian hasil penjualan tidak cukup layak untuk kami yg seharusnya mendapatkan lebih banyak karena pertimbangan tersebut di atas?
Mohon petunjuknya.
Jawaban :
Pertanyaan 1
Bagaimana Penghitungan Biaya Renovasi?
Rumah tersebut merupakan peninggalan orang tua (rumah warisan/harta warisan), artinya kedua orang tua (bapak dan ibu) meninggal. Terhadap harta warisan tersebut merupakan hak seluruh ahli waris. Berkenaan dengan pembagian jika itu belum dilakukan pembagian waris :
Jika mengacu pada prinsip pembagian waris menurut Hukum Perdata Hukum Waris diatur dalam Buku II KUHPerdata. Pasal yang mengatur tentang waris terdiri dari 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata. Disamping itu waris juga diatur pada Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal;
Terdapat tiga unsur pada warisan:
1. Adanya pewaris;
2. Adanya ahli waris;
3. Harta warisan
Harta warisan adalah berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah:
a. Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin (Pasal 852 BW)
b. Suami atau istri yang hidup terlama
Berdasarkan penafsiran, ahli waris menurut UU dibagi ke dalam 4 (empat) golongan:
- Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
- Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara;
- Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
- Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang;
Terhadap perbaikan memang suatu hal yang dilematis, karena belum merupakan haknya seorang. Sebaiknya diperbincangkan dengan keluarga dan besaran perbaikannya. Besaran biaya perbaikan ditutup dengan nilai jual dan sisanya yang dibagi bersama di antara ahli waris.
Simak pertanyaan kedua di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Denny Sumargo Serahkan Semua Harta ke Istri
Pertanyaan 2
Bagaimana Kalau Ahli Waris Lain Memaksa Rumah untuk Dijual?
Dalam UU apabila seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan dengan ketentuan Pasal 838 KUHPerdata yaitu:
- Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
- Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
- Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
- Yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Apabila salah satu ahli waris mengalami seperti pada pasal di atas maka para ahli waris dalam menjual warisannya tidak memerlukan persetujuan ahli waris tersebut, tetapi apabila seluruh ahli waris tidak ada yang mengalami seperti yang disebutkan dalam Pasal 838 KUHPerdata, maka harta warisan tidak dapat dijual apabila ada salah seorang ahli waris tidak setuju melakukan penjualan.
Bagaimana jika mayoritas ahli waris tetap bersikeras melakukan penjualan warisan?
Maka ahli waris yang tidak dilibatkan dan tidak setuju melakukan penjualan tersebut dapat mengajukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana;
Namun jika penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka salah satu ahli waris dapat mengajukan permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris kepada pengadilan.
Jika tidak menandatangani kesepakatan, maka rumah tersebut tidak bisa dijual karena masih ada pewaris yang belum bertandatangan, konsekuensinya tidak bisa dilakukan penjualan karena semua pewaris tidak sepakat.
Sekian jawaban dari kami
Semoga masalah saudara segera bisa diselesaikan
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.