Pengacara Warga Permata: Narasi 'Usir Toni' Bukan Kejahatan?

Pengacara Warga Permata: Narasi 'Usir Toni' Bukan Kejahatan?

Firda Cynthia, Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 21:12 WIB
Warga Permata Buana Dipersekusi, Lapor Polisi
Warga Permata Buana Dipersekusi (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengacara Oktavianus Rasubala merasa heran atas pernyataan polisi yang menyebutkan belum menemukan pidana terkait persekusi ke Hartono Prasetya alias Toni (64), warga Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Menurut Oktavianus, narasi 'Usir Toni dari Permata Buana' dan 'Tinggal Saja di Hutan' jelas merupakan sebuah bentuk kejahatan.

"Ada sejumlah orang beramai-ramai, ada pemerintah juga itu mendatangi objek yang kepemilikannya jelas rumah dia sendiri terus menulis-nulis 'usir Toni dari tempat ini, tinggal di hutan saja'. Itu bukan kejahatan? Itu fakta itu kan," kata Oktavinlanus saat ditemui, Jumat (8/10/2021).

Oktavianus juga mengaku bingung terkait proses hukum kliennya yang saat ini terus berlangsung. Oktavianus mengaku belum diberi perkembangan kasus oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pelapor bingung tentang proses hukum ini. Di media Kapolres bilang masih mau meminta keterangan ahli, tapi pak Kasat sudah mengarah ke materi menyebut bahkan ini ada kecenderungan bahkan bukan ada pidana," jelasnya.

"Secara saya praktisi hukum itu sakral itu, makanya kami perlu klarifikasi dengan segala hormat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, dari kacamata korban, Oktavianus melihat adanya tumpang-tindih pernyataan dari kepolisian.

"Dengan segala hormat kepada penyidik yang sudah masuk materi akhirnya kami klarifikasi juga. Bahkan ada menyebut bahwa ini belum tentu ada pidananya, takutnya terlalu tipis kan ada gelar perkara. Kan biasanya itu di internal, itu sakral untuk menyinggung materi karena itu penyidik kalau gelar perkara," tegas Oktavianus.

"Nah kepentingan kami biarlah laporan ini berjalan, biarlah laporan kami sesuai dengan proses hukum dilakukan penyelidikan-penyelidikan. Kami menaruh harap yang besar supaya klien kami tidak seperti sekarang ketakutan," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi membuka peluang mediasi dalam upaya penyelesaian kasus terkait warga Permata Buana, Hartono Prasetya alias Toni (64), yang merasa dipersekusi oknum aparat dan warga lainnya. Polisi memberi kesempatan lebar kepada para pihak untuk bermusyawarah.

"Ya bisa juga (upaya restorative justice) begitu, kalau memang itu ya kita membuka kesempatan seluas-luasnya kalau para pihak mau melakukan musyawarah," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dihubungi, Rabu (6/10).

Simak video 'Momen Warga Permata Buana 'Didemo' Oknum Gegara Protes Jalan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Joko menuturkan laporan Toni saat ini masih berjalan di Polres Metro Jakarta Barat. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.

"Masih berjalan di kepolisian. Sampai saat ini belum ditemukan unsur pidana, masih kami dalami," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan kasus tersebut masih ada dalam tahap penyelidikan. Polisi selanjutnya akan meminta keterangan ahli pidana.

"Belum naik sidik (penyidikan). Terakhir sedang proses klarifikasi dan saksi ahli pidana," kata Kombes Ady Wibowo saat dihubungi wartawan, Senin (4/10).

Joko menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami laporan Toni. Sejauh ini polisi telah meminta keterangan dari 11 saksi.

"Iya (11 saksi)," ucapnya.

Lebih lanjut, Joko mengatakan pihaknya belum menyimpulkan adanya dugaan persekusi terkait kejadian yang menimpa Toni itu.

Halaman 3 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads