Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva kini sedang 'bertarung'. Keduanya sama-sama digaet menjadi pengacara dalam kisruh Partai Demokrat (PD) dengan eks kader PD atau kubu Moeldoko.
Yusril digandeng oleh eks kader PD untuk menjadi pengacara. Kubu Moeldoko itu menggugat AD/ART ke Mahkamah Agung (Agung).
Melawan kubu Moeldoko dan pengacara kondang yang juga Ketum Partai Bulan Bintang itu, Partai Demokrat menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, sebagai pengacara.
Kabakomstra PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis mengatakan ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan pada Oktober 2021.
Pertama perkara Nomor 150 dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, yang meminta majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Selanjutnya, Perkara Nomor 154, di mana tiga mantan kader yang disebut terafiliasi dengan KLB Moeldoko menuntut majelis hakim Pengadilan TUN membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020.
Sebagaimana diketahui, pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
"Upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh Moeldoko tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan," kata Hamdan Zoelva dalam keterangan pers Demokrat, Kamis (7/10/2021).
Simak juga video 'Demokrat AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, Sama-sama Ambisius':