Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kini 'berduel' dengan Yusril Ihza Mahendra terkait gugatan AD/ART Partai Demokrat (PD). Dulu, Hamdan Zoelva pernah dibela Yusril Ihza Mahendra terkait seleksi hakim MK.
Pada 2014, ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva tak hadir dalam seleksi yang digelar panitia seleksi (pansel). Padahal seharusnya Hamdan Zoelva menjalani tes wawancara.
"Hakim konstitusi dalam UU itu adalah negarawan. Kenapa saya tidak mendaftar, karena selama ini saya adalah hakim konstitusi. Rasanya seorang yang oleh konstitusi ini dilabeli negarawan, tidak elok kalian mengejar-ngejar jabatan," terang Hamdan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/12/2014) silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan mengaku namanya masuk daftar pansel karena didaftarkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hamdan kembali menyampaikan, dia tak ikut proses seleksi sepenuhnya diserahkan ke pansel dan presiden.
"Jujur, saat pertama jadi hakim konstitusi, saya tidak melamar, tapi saya diminta. Dan karena merasa bertanggung jawab dan diberikan kepercayaan, maka bismillah saya laksanakan. Begitu juga sikap saya pada sekarang ini. Dan saya diminta oleh tokoh masyarakat dan beberapa LSM untuk mendaftar. Dan saya dikonfirmasi, saya bilang saya sangat menghargai," urai dia.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pansel dan menyerahkan rekam jejak dan kinerja saya selaku hakim maupun sebagai Ketua MK. Apakah mau diperpanjang atau tidak memperpanjang masa jabatan, saya sepenuhnya menyerahkan kepada Pansel dan presiden yang punya kewenangan," jelas dia.
![]() |
Yusril Ihza Mahendra pun membela sikap Hamdan tak mau mengikuti seleksi hakim MK. Menurut Yusril, sikap dan keputusan Hamdan Zoelva sudah tepat.
"Hamdan telah memilih sikap yang benar menolak ikut seleksi. Kalau saya jadi Hamdan, saya pun akan mengambil sikap yang sama," kata Yusril dalam pernyataan tertulis, Kamis (25/12/2014).
Menurut Yusril, kompetensi Hamdan sebagai hakim konstitusi sudah teruji dan tak perlu dipertanyakan lagi. Mantan menteri kehakiman ini menilai tak selayaknya Hamdan dihadapkan ke panitia seleksi, disamakan dengan calon hakim konstitusi baru.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.