KPK melimpahkan berkas perkara mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Yoory terjerat dalam kasus perkara pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Hari ini (8/10/2021) jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Ali mengatakan penahanan Yoory telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana Yoory.
"Penahanan Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tambahnya.
Yoory didakwa dengan dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.
(azh/mae)