Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, yang dikenal sebagai crazy rich dari Kalimantan Selatan (Kalsel), mengadukan saksi di persidangan perkara suap terkait pajak yang ditangani KPK ke Bareskrim Polri. KPK meminta agar proses persidangan dihormati.
"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Serangan Balik Haji Isam |
Ali menyebutkan bahwa kesaksian seorang saksi tidak berdiri sendiri. Nantinya kesaksian itu akan dicocokkan kebenarannya sebelum menjadi fakta hukum.
"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya," kata Ali.
"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum. Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.
Ali menyebutkan bahwa kesaksian apa pun penting dalam persidangan. Di sisi lain, menurut Ali, pelaporan kesaksian yang diduga palsu adalah dari sisi penuntut umum.
"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu adalah Penuntut Umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat 2 KUHAP 'apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu'," jelas Ali.
Serangan ke Haji Isam
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 4 Oktober 2021 seorang saksi atas nama Yulmanizar dihadirkan jaksa KPK. Dia merupakan mantan tim pemeriksa pajak yang di dalam dakwaan berkaitan dengan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang disebut menerima suap, salah satunya terkait urusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).
Berita acara pemeriksaan (BAP) Yulmanizar saat itu dibongkar jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang. Berikut ini isi BAP Nomor 41 itu:
Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.
Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.
Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya. Plt Jubir KPK Ali Fikri |
Yulmanizar membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Selain itu, dia membenarkan perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan.
Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak, termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.
Perihal kesaksian mengenai peran Haji Isam itu KPK pun berjanji untuk menindaklanjutinya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek ulang kesaksian itu dengan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ucap Ali kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki. Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," imbuhnya.