KPK Khawatir Saksi Tak Berani 'Nyanyi' Gara-gara Dipolisikan Haji Isam

KPK Khawatir Saksi Tak Berani 'Nyanyi' Gara-gara Dipolisikan Haji Isam

Faiz Iqbal Maulid - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 14:22 WIB
Jakarta -

Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, yang dikenal sebagai crazy rich dari Kalimantan Selatan (Kalsel), mengadukan saksi di persidangan perkara suap terkait pajak yang ditangani KPK ke Bareskrim Polri. KPK meminta agar proses persidangan dihormati.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebutkan bahwa kesaksian seorang saksi tidak berdiri sendiri. Nantinya kesaksian itu akan dicocokkan kebenarannya sebelum menjadi fakta hukum.

"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya," kata Ali.

ADVERTISEMENT

"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum. Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.

Ali menyebutkan bahwa kesaksian apa pun penting dalam persidangan. Di sisi lain, menurut Ali, pelaporan kesaksian yang diduga palsu adalah dari sisi penuntut umum.

"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu adalah Penuntut Umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat 2 KUHAP 'apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu'," jelas Ali.

Serangan ke Haji Isam

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 4 Oktober 2021 seorang saksi atas nama Yulmanizar dihadirkan jaksa KPK. Dia merupakan mantan tim pemeriksa pajak yang di dalam dakwaan berkaitan dengan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang disebut menerima suap, salah satunya terkait urusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Berita acara pemeriksaan (BAP) Yulmanizar saat itu dibongkar jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang. Berikut ini isi BAP Nomor 41 itu:

Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.

Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.

Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya. Plt Jubir KPK Ali Fikri

Yulmanizar membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Selain itu, dia membenarkan perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan.

Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak, termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.

Perihal kesaksian mengenai peran Haji Isam itu KPK pun berjanji untuk menindaklanjutinya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek ulang kesaksian itu dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ucap Ali kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki. Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," imbuhnya.

Klarifikasi Pihak Haji Isam

PT JB diketahui sebagai anak usaha dari Jhonlin Group yang berpusat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Bidang usaha PT JB di sektor pertambangan batu bara.

Belakangan, Haji Isam melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi membantah soal kesaksian dalam persidangan itu. Bahkan pihak Haji Isam melaporkan saksi itu ke Bareskrim Polri dengan tudingan kesaksian palsu.

"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi dalam keterangannya.

Junaidi menyebut Haji Isam tidak kenal dengan Agus Susetyo, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai konsultan pajak dari PT JB. Haji Isam juga mengaku tidak pernah memerintahkan untuk merekayasa pajak.

"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate di holding company yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ucap Junaidi.

Di sisi lain, Junaidi membanggakan Haji Isam sebagai tokoh publik yang telah berjasa pada negara sehingga dapat tercemar namanya karena kesaksian itu. Dia pun melaporkan saksi itu ke polisi.

"Klien kami adalah pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi kepada negara dengan taat hukum dan juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu yang banyak membantu dalam pembangunan daerah," ucap Junaidi.

"Keterangan Saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami. Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya.

Saat dicek lebih lanjut, laporan polisi (LP) itu teregister dalam LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada Rabu, 6 Oktober 2021, dan ditandatangani oleh Ipda Irwan Fran Setiyanto atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Adapun terlapor dalam LP itu ialah Yulmanizar. Yulmanizar dilaporkan Haji Isam karena diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Duduk Perkara

Dalam kasus ini, awalnya KPK menjerat 6 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) 2016-2019;
2. Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak 2016-2019;
3. Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak;
4. Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak;
5. Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak; dan
6. Veronika Lindawati selaku Kuasa Wajib Pajak.

Angin Prayitno dan Dadan didakwa menerima Rp 15 miliar dan SGD 4 juta dari Ryan, Aulia, Agus, serta Veronika. Bila dirupiahkan, keseluruhannya Rp 15 miliar ditambah SGD 4 juta atau lebih dari Rp 42 miliar, sehingga total penerimaan suapnya lebih dari Rp 57 miliar.

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan bahwa Ryan dan Aulia sebagai konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), Veronika sebagai kuasa dari Bank Pan Indonesia (PaninBank), dan Agus sebagai konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama (JB). Mereka memberikan suap ke Angin Prayitno dan Dadan untuk merekayasa penghitungan pajak pada ketiga perusahaan itu.

Angin Prayitno dan Dadan disebut pula dibantu tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, serta Febrian. Namun keempat orang itu masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads