Pihak Haji Isam Tepis Atur Pajak, Bakal Polisikan Saksi di Sidang

Pihak Haji Isam Tepis Atur Pajak, Bakal Polisikan Saksi di Sidang

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 18:14 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Tipikor (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam disebut 'main mata' dengan mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak terkait pajak perusahaannya yakni PT Jhonlin Baratama (PT JB). Haji Isam pun membantah itu.

Bantahan disampaikan oleh Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi. Diketahui, Haji Isam disebut meminta pejabat pajak 'mengkondisikan' nilai perhitungan pajak PT Jhonlin oleh saksi di persidangan atas nama Yulmanizar sebagai mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.

Hal itu terungkap dalam BAP Yulmanizar yang dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10), dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak. Adapun isi BAP itu sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.

Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.

ADVERTISEMENT

BAP itu juga diamini Yulmanizar dalam sidang. Atas kesaksian Yulmanizar itu, Haji Isam membantah.

"Keterangan yang disampaikan oleh Saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar, dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," kata Junaidi kepada wartawan, Rabu (6/12/2021).

Junaidi mengatakan Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo yang disebut Yulmanizar dalam BAP-nya adalah konsultan pajak PT JB. Junaidi menyebit kliennya tidak pernah memberikan perintah untuk 'mengkondisikan' pajak PT JB.

"Klien kami tidak mengenal Saudara Agus Susetyo (konsultan pajak) dan Saudara Yulmanizar baik secara langsung maupun tidak langsung, dan tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap," ujar dia.

"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," lanjutnya.

Menurut Junaidi, Haji Isam adalah pengusaha yang taat hukum dan juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. Sehingga, lanjutnya, keterangan Yulmanizar dinilai telah berusaha membunuh karakter dan mencemarkan nama baik Haji Isam.

Karena itu, Junaidi mengatakan pihak Haji Isam bakal melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana kesaksian palsu di persidangan. Junaidi juga mengatakan Haji Isam menghormati proses hukum yang ada.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," katanya.

Pihak Haji Isam Buat Laporan Polisi

Dikonfirmasi terpisah, Junaidi mengatakan pihaknya hari ini sudah mendatangi Bareskrim Polri melaporkan Yulmanizar. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan.

"Hari ini kita buat laporan ke Mabes Polri, Bareskrim, staf saya masih di sana," kata Junaidi saat dihubungi terpisah.

(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads