1. Kebijakan Kemendagri
KK untuk pasangan nikah siri ini adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memaparkan pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. KK nikah siri ada keterangan khusus
KK bagi pasangan pernikahan siri ini secara fisik tidak berbeda dengan KK bagi pasangan yang tercatat di KUA. bedanya, dalam KK pasangan pernikahan siri dalam salah satu kolomnya tertulis 'Kawin Belum Tercatat'.
"Nanti di dalam Kartu Keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan, dihubungi wartawan, Kamis (7/10).
3. Syarat: Surat nikah siri, KTP, SPTJM
Syarat membuat KK untuk pasangan nikah siri adalah surat nikah siri, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Demikian menurut Plt Kadisdukcapil DKI, Budi Awaludin.
Kadispendukcapil Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menyatakan ada syarat satu lagi, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Disdukcapil Sumedang menyatakan ada syarat berkas Formulir Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan KK asal.
Selanjutnya, sudah lumayan banyak lho: