4. Di Pasuruan, banyak yang tak bisa tunjukan SPTJM
Ada fakta di Pasuruan, pasangan nikah siri yang hendak mencatatkan KK tidak bisa menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kalau begini ceritanya, ya KK tidak bisa dibikin.
"Kalau dia ngurus tanpa surat nikah harus diikuti SPTJM. Dalam KK tetap statusnya 'tidak tercatat'," kata Kadispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Bisa diubah bila sudah tercatat negara
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PUAK) Disdukcapil Jabar Buldan menyatakan KK bagi pasangan nikah siri bisa diubah status pernikahannya. Tetapi perubahan itu dikembalikan lagi kepada kepala pasangan nikah siri tersebut.
"Tergantung ke orangnya, kalau mau diubah di status KK-nya dari nikah tidak tercatat menjadi tercatat, berarti harus melampirkan surat nikahnya, bisa diubah. Kalau sudah nikah resmi tapi tidak diubah data KK-nya, ya tetap saja nikah tidak tercatat," ucap Buldan saat dikonfirmasi detikcom.
"Kalau misal mau diubah, dia harus punya surat dari KUA," kata Kadisdukcapil Kota bandung, Tatang Muchtar, menambahkan.
6. Sudah lumayan banyak yang mencatatkan diri di DKI
Plt Kadisdukcapil DKI, Budi Awaludin, menjelaskan, sudah cukup banyak pasangan nikah siri yang mencatatkan diri di KK DKI Jakarta. Meski begitu, dia tidak bisa memastikan jumlahnya.
"Harus dicek dulu. Dihitung di sistem. Sudah lumayan banyak sih," ujar Budi.
7. 16 Ribu pasangan nikah siri catatkan KK di Sumedang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang mencatat ada sekitar 16 ribuan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan bagi pasangan pernikahan siri.
"Sekitar 16 ribuan, pengajuan nya sama," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumedang, Ferry Fardians.
(dnu/dnu)