Jakarta -
Kini, pasangan nikah siri bisa masuk ke Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah 7 fakta, bukan opini, soal kebijakan ini.
Fakta-fakta ini dikumpulkan dari narasumber yang kompeten dan punya otoritas soal kebijakan KK pasangan nikah siri, hingga Kamis (7/10).
Narasumber yang menyampaikan fakta-fakta ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Ada pula Plt Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula keterangan dari Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PUAK) Disdukcapil Jabar, Buldan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Tatang Muchtar juga memberi penjelasan.
Kadispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, memberikan penjelasan pula soal realitas di wilayahnya. Begitu pula, kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumedang, Ferry Fardians.
Berikut adalah 7 fakta soal KK pasangan nikah siri (tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama/KUA):
Simak juga 'Menteri PPPA Akan Keluarkan Peraturan Larangan Kawin Kontrak':
[Gambas:Video 20detik]
1. Kebijakan Kemendagri
KK untuk pasangan nikah siri ini adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memaparkan pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.
2. KK nikah siri ada keterangan khusus
KK bagi pasangan pernikahan siri ini secara fisik tidak berbeda dengan KK bagi pasangan yang tercatat di KUA. bedanya, dalam KK pasangan pernikahan siri dalam salah satu kolomnya tertulis 'Kawin Belum Tercatat'.
"Nanti di dalam Kartu Keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan, dihubungi wartawan, Kamis (7/10).
3. Syarat: Surat nikah siri, KTP, SPTJM
Syarat membuat KK untuk pasangan nikah siri adalah surat nikah siri, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Demikian menurut Plt Kadisdukcapil DKI, Budi Awaludin.
Kadispendukcapil Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menyatakan ada syarat satu lagi, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Disdukcapil Sumedang menyatakan ada syarat berkas Formulir Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan KK asal.
Selanjutnya, sudah lumayan banyak lho:
4. Di Pasuruan, banyak yang tak bisa tunjukan SPTJM
Ada fakta di Pasuruan, pasangan nikah siri yang hendak mencatatkan KK tidak bisa menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kalau begini ceritanya, ya KK tidak bisa dibikin.
"Kalau dia ngurus tanpa surat nikah harus diikuti SPTJM. Dalam KK tetap statusnya 'tidak tercatat'," kata Kadispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.
5. Bisa diubah bila sudah tercatat negara
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PUAK) Disdukcapil Jabar Buldan menyatakan KK bagi pasangan nikah siri bisa diubah status pernikahannya. Tetapi perubahan itu dikembalikan lagi kepada kepala pasangan nikah siri tersebut.
"Tergantung ke orangnya, kalau mau diubah di status KK-nya dari nikah tidak tercatat menjadi tercatat, berarti harus melampirkan surat nikahnya, bisa diubah. Kalau sudah nikah resmi tapi tidak diubah data KK-nya, ya tetap saja nikah tidak tercatat," ucap Buldan saat dikonfirmasi detikcom.
"Kalau misal mau diubah, dia harus punya surat dari KUA," kata Kadisdukcapil Kota bandung, Tatang Muchtar, menambahkan.
6. Sudah lumayan banyak yang mencatatkan diri di DKI
Plt Kadisdukcapil DKI, Budi Awaludin, menjelaskan, sudah cukup banyak pasangan nikah siri yang mencatatkan diri di KK DKI Jakarta. Meski begitu, dia tidak bisa memastikan jumlahnya.
"Harus dicek dulu. Dihitung di sistem. Sudah lumayan banyak sih," ujar Budi.
7. 16 Ribu pasangan nikah siri catatkan KK di Sumedang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang mencatat ada sekitar 16 ribuan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan bagi pasangan pernikahan siri.
"Sekitar 16 ribuan, pengajuan nya sama," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumedang, Ferry Fardians.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini