Dukcapil mengatakan pasangan suami-istri yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK dengan catatan 'kawin belum tercatat'. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai secara fikih kebijakan ini benar dan solutif.
"Secara fikih, kebijakan yang diambil oleh Dirjen Dukcapil tersebut benar dan solutif," ujar Ketua MUI, Asrorun Niam, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Dia mengatakan pernikahan siri terpenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, nikah siri belum dicatatkan maka hukumnya tetap sah.
"Karena pernikahan siri dalam pengertian pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi belum dicatatkan itu hukumnya sah," tuturnya.
"Pernikahan dalam Islam itu peristiwa keagamaan, yang keabsahannya terikat oleh ketentuan agama," sambungnya.
Selain itu, aturan yang dibuat Dukcapil juga disebut sesuai dengan UU tentang Perkawinan. Dimana disebut pernikahan sah bila dilakukan menurut hukum agama.
"Ini juga sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agama," ujarnya.
Simak juga 'Menteri PPPA Akan Keluarkan Peraturan Larangan Kawin Kontrak':
(dwia/knv)