Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pasangan yang baru menikah adalah mengubah status kawin di kartu keluarga (KK) dan KTP. Ini dapat dilakukan lewat layanan Disdukcapil setempat.
Berikut informasinya.
Syarat Ubah Status Kawin di KK dan KTP
Dilansir situs Dukcapil Kemendagri, Pasal 11 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menerangkan bahwa penduduk yang ingin membangun keluarga baru dan membuat KK baru, diminta melampirkan buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian. Apabila penduduk ingin pisah KK dengan keluarga yang lama, perlu ditambahkan fotokopi KK lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk mengubah status perkawinan di KTP, penduduk tidak perlu melakukan perekaman biometrik. Cukup membawa KK yang sudah diubah status perkawinannya, KTP lama, dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (dalam hal perkawinan dapat berupa buku nikah atau akta perkawinan).
Biaya Nikah di KUA
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014, nikah di kantor urusan agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis. Ini menjadi tren untuk menikah sederhana, tidak repot, serta lebih penting biaya untuk kebutuhan di masa mendatang.
Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp 600.000.
Dikutip dari situs Kemenag RI, pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Sehingga, KUA tetap melayani pernikahan saat hari libur.
Warna Buku Nikah Terbaru Mulai 2024
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, buku nikah cetakan terbaru atau buku nikah tahun 2024 digunakan secara efektif per bulan Oktober 2024.
Pada buku nikah dengan format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau. Hal ini berbeda dengan warna buku nikah lama, di mana warna cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.
(kny/imk)