Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyoroti soal perlindungan perempuan dan anak dengan diberikannya kartu keluarga (KK) pada pasangan nikah siri.
Cecep mengatakan, seharusnya pemerintah merincikan 'nikah siri' seperti apa yang layak mendapatkan KK. Menurutnya, jangan sampai diberikannya KK kepada pasangan siri ini malah membuat praktek yang merugikan perempuan semakin marak.
"Nikah itu ada yang sir atau diam-diam tak diumumkan dan tak diberitahukan ke negara, ada juga nikah siri yang diumumkan, sah secara agama tapi tak diurus ke negara karena sesuatu yang darurat, misal karena jauh dari KUA atau sebagainya, itu nikah di bawah tangan ya," ujar Cecep saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kategori nikah siri yang diumumkan tapi tak bisa mengurus administrasi kenegaraan karena alasan darurat, ujar Cecep, itu layak diberikan KK. Tetapi, ia menegaskan agar negara memberikan tenggat waktu kepada pasangan siri tersebut untuk mengurus pernikahannya agar sah secara negara.
"Hak-hak perempuan agak rama, perlindungan negara di mana kalau begitu (nikah siri diam-diam). Jadi pemerintah harus memberi jangka waktu untuk diurus itu KK-nya, kalau tidak diurus nanti tidak berlaku lagi KK-nya. Konsekuensi punya KK itu, punya KTP, alamat tinggal di situ, nanti hak anak bagaimana, kemudian status hukum bila ada perbuatan hukum kedua belah pihak nanti," katanya.
"Saya menghargai upaya pemerintah untuk mencatatkan tapi tidak cukup di situ dan jangan digeneralisir, hemat saya itu dalam rangka darurat saja. Jangan KK permanen, nanti seolah-olah negara melegalkan pernikahan siri," ucap Cecep.
Sama halnya dengan Cecep, Pakar Kebijakan Publik dari Unpar Asep Warlan Yusuf mengatakan, pemberian KK bagi pasangan nikah siri jangan sampai disalah artikan tak perlu mengurus administrasi ke negara. Menurutnya, pernikahan yang sah secara agama pun tetap harus diakui negara.
"Nikah siri itu tidak boleh selama-selamanya tidak terikat hukum administrasi negara, itu akan merugikan perempuan, melemahkan perempuan, karena mereka tidak punya kekuatan yang memaksa untuk bertanggung jawab terhadap anak, nafkah dan sebagainya," ucap Asep.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif menjelaskan pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.
Lantas, apa saja syarat agar pasangan nikah siri bisa masuk dalam KK?
"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi," tutur dia.
(yum/mud)