Kebijakan Nikah Siri Masuk KK, Pakar: Dilempar Untuk Melihat Reaksi Publik

Kebijakan Nikah Siri Masuk KK, Pakar: Dilempar Untuk Melihat Reaksi Publik

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 20:19 WIB
Pakar kebijakan publik Untag Surabaya Agus Sukristyanto
Pakar kebijakan publik Untag Surabaya Agus Sukristyanto (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Dukcapil Kemendagri menyatakan pasangan nikah siri bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga (KK). Meski demikian, Dukcapil menegaskan pihaknya bukan dalam posisi menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadi pernikahan.

Pakar kebijakan publik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Agus Sukristyanto menjelaskan mencatatkan dan mempunyai KK berbeda. Sedangkan wacana terkait kebijakan nikah siri yang bisa mempunyai KK masih belum masuk agenda kebijakan.

"Sangat berbeda. Jadi tidak masalah semua penduduk tercatat dalam KK. Tapi (tetap) tidak ada legalitasnya. Dan perempuan yang dirugikan dalam nikah siri ini," ujar Agus kepada detikcom, Kamis (7/10/2021).

Menurut Agus, kebijakan tersebut memang sengaja dilempar ke publik. Itu bertujuan untuk mengetahui reaksi publik seperti apa. Sebab, menurutnya kebijakan pada dasarnya memang berangkat dari fenomena yang berkembang dari masyarakat.

"Jadi memang kebijakan seperti itu dilempar di publik. Kemudian untuk melihat reaksi publik seperti apa. Itu satu. Kedua, kebijakan itu dasarnya adalah base on data atau didasarkan sebuah fenomena yang berkembang di masyarakat," papar Agus.

"Fenomena mana yang dipandang lebih kuat, mewakili, lebih banyak merepresentasikan masyarakat itu biasanya sama pemerintah diakomodasi menjadi sebuah kebijakan," imbuhnya.

Namun begitu, lanjut Agus, kebijakan pencatatan nikah siri dalam KK masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Karena ternyata tidak semua agama dan budaya yang ada menghendakinya.

"Saya melihatnya itu masih pro dan kontra baik dilihat dari sisi agama. Tidak semua agama yang menghendaki, ada sisi yang pro ada yang tidak. Kemudian di sisi nilai budaya juga masih ada pro dan kontra. Rupanya pemerintah ingin melihat itu dulu," terang Agus.

Untuk itu, Agus berharap, dalam setiap memutuskan kebijakan, pemerintah bisa mengakomodir semua elemen dan unsur yang ada di masyarakat. Sebab dengan begitu, antara kebijakan, implementasi dan dampaknya akan bagus.

"Jadi, yang bagus kebijakan mengakomodasi semua elemen semua unsur semua nilai. Kemudian diimplementasikan secara benar dan hasilnya juga benar akan membawa dampak yang benar juga," tandas Agus.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif menjelaskan pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.

Syarat pasangan nikah siri bisa masuk dalam KK pun cukup mudah. Yakni dengan dua syarat membuat SPTJM dan diketahui dua orang saksi.

"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi," tutur Zudan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.