Saling Lapor, Kombes Rachmat Widodo-Anaknya Sama-sama Tersangka KDRT

Saling Lapor, Kombes Rachmat Widodo-Anaknya Sama-sama Tersangka KDRT

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 18:59 WIB
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Aurellia Renatha sebagai tersangka atas pelaporan ayahnya, Kombes Rachmat Widodo. Polisi mengungkapkan bahwa Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

"Ya kan sama pasalnya, kan pasal KDRT sama Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2021). Guruh ditanya soal persangkaan pasal yang menjerat Aurellia sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah berstatus sebagai tersangka lebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, dia sudah dinyatakan tersangka duluan," ujar Guruh.

Guruh menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan Kombes Rachmat Widodo sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan sudah dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Sudah P21, tahap dua. Tahap dua sama kejaksaan sudah dinyatakan berkasnya lengkap untuk proses lebih lanjut. Kalau A (Aurellia) sama H (sepupu Aurelilia) ini kan masih proses melengkapi," tambahnya.

Kombes Rachmat Widodo juga berstatus tersangka kasus KDRT dan penganiayaan Pasal 351 dah 352 KUHP.

"Sama, KDRT sama 351 dan 352 juga," tegas Guruh.


Viral di Medsos

Diketahui, Aurellia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara Kombes Rachmat Widodo dengan orang ketiga dalam rumah tangga.

Aurellia Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga. Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.

Singkat cerita, ibu dari Auerilla ini kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo ke Polsek Kelapa Gading. Rachmat dipolisikan atas dugaan KDRT.

"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara yang saat itu dijabat oleh Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).

Kombes Rachmat rupanya tidak tinggal diam setelah dilaporkan ke polisi. Dia melaporkan anaknya karena merasa telah dianiaya.

"Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari saudara RW. Saudara RW (Rachmat Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB," ujar dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Laporan LF yang diterima Polsek Kelapa Gading akhirnya ditarik ke Polres Metro Jakarta Utara. Kini Polres Jakarta Utara menangani dua laporan, dari LF dan dari Rachmat Widodo.

"Saudara RW melaporkan bahwa yang bersangkutan menjadi korban adanya tindak penganiayaan atau KDRT yang dilakukan oleh putri maupun keponakannya," ucap Budhi.

Polisi kini menunggu hasil visum dari para korban. Hasil visum ini nantinya akan menjadi dasar polisi dalam melakukan penyelidikan.

"Surat pengantar sudah kami buatkan. Namun demikian tentunya kami masih menunggu hasil dari rumah sakit terkait visum permintaan visum tersebut," kata Budhi.

Budhi juga ditanya perihal orang ketiga yang menjadi pangkal permasalahan dugaan penganiayaan tersebut. Apa kata dia?

"Kami belum sampai ke sana. Kebetulan saudari LF pada saat membuat laporan kita memberikan keterangan yang bersangkutan kepada kami, masih dalam kondisi lelah, belum fit, sehingga belum bersedia memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto soal orang ketiga itu saat ditanya wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020).

Budhi menambahkan akan menindak siapapun yang melakukan tindak kejahatan. Dia menegaskan semua orang sama di muka hukum.

"Jadi siapa pun warga masyarakat, apapun jabatannya apapun kondisinya kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana, apalagi jadi korban pidana, ya berhak untuk melapor pastinya akan kami tindak lanjuti," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads