Anggota DPRD Boalemo, Gorontalo, Resvin Pakaya, menolak dites antigen setelah turun dari pesawat karena sudah dites antigen saat hendak terbang. Resvin akhirnya dilaporkan ke polisi oleh anggota Satgas COVID-19 setempat.
Atas kejadian tersebut, Resvin tidak terima dan akan menyiapkan langkah hukum. Termasuk upaya menggugat balik pihak Satgas.
![]() |
"Resvin Pakaya bisa saja melapor balik kepada pihak kepolisian karena dituduh melakukan penghasutan melawan kekuasaan umum, padahal tuduhan/laporan tersebut tidak benar. Justru ia menegakkan aturan atas ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, sehingga tuduhan Satgas COVID-19 ini tidak benar," kata kuasa hukum Resvin Pakaya, Duke Ari, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Duke menegaskan Resvin Pakaya yang baru tiba dari Makassar tidak berkenan untuk dilakukan swab antigen dengan alasan bahwa dirinya memiliki PCR yang masih berlaku 2x24 jam sebagai syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Hal itu sebagaimana Ketentuan Instruksi Mendagri No. 44 Tahun 2021.
"Resvin Pakaya juga mempersilahkan kepada penumpang yang lain jika ingin tetap melakukan swab antigen dan tidak pernah memaksa penumpang lain untuk mengikutinya dengan tidak melakukan swab antigen," tutur Duke.
Namun Satgas tetap melaporkan Resvin Pakaya ke kepolisian dan diperiksa di Polres Gorontalo. Resvin menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa yang dilakukannya semata-mata untuk menegakkan aturan yang secara tegas diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021. Diktum keempat huruf q menyebutkan:
PPKM Level 3 (tiga) pada kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
q. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
"Klien tidak pernah melakukan penghasutan sebagaimana tuduhan Satgas COVID-19 tersebut. Justru apa yang dilakukan Satgas COVID-19 di Bandara Jalaluddin dengan menerapkan prosedur swab antigen terhadap penumpang pesawat udara yang baru tiba di Bandara Djalaluddin Isimu, Kabupaten Gorontalo, bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat udara harus dengan PCR (H-2), bukan swab antigen," tegas Duke.
Selain langkah hukum pidana berupa mempidanakan balik, pihak Resvin akan melakukan sejumlah langkah hukum perdata dan ke pengadilan tata usaha negara. Menurut dia, yang dilakukan Resvin Pakaya justru merupakan tindakan atau perbuatan untuk menegakkan aturan hukum, yakni Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, bukan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo tanggal 9 Juli 2021.
"Sebab, setelah dikaji lebih jauh, ternyata Surat Edaran Gubernur tersebut bertentangan dan tidak selaras dengan sejumlah aturan," cetus Duke.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Resvin Pakaya Datangi Polres Gorontalo, Buntut Insiden Ngamuk di Bandara