Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Gorontalo meluruskan argumentasi oknum anggota DPRD Boalemo Resvin Pakaya yang menolak tes antigen COVID-19 begitu tiba di Bandara Djalaluddin, Gorontalo. Resvin Pakaya sebelumnya mengamuk di bandara hingga viral di media sosial.
Saat itu Resvin sempat berargumen kebijakan rapid antigen saat tiba di Gorontalo bertentangan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Aturan itu disebut hanya mengatur PPKM untuk Jawa dan Bali.
"Pertama, Inmendagri 43 yang dimaksud beliau itu untuk Jawa-Bali. Jadi keliru beliau berpendapat. Kita di Gorontalo pakai Inmendagri 44 Tahun 2021 di luar Jawa-Bali," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Gorontalo, Rusli Nusi, seperti dilihat di situs Pemprov Gorontalo, Selasa (5/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusli menambahkan, kebijakan rapid antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah yang tiba Gorontalo melalui jalur udara dan laut sudah selaras dengan Surat Edaran (SE) Kasatgas No 14 Tahun 2021. SE itu mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
"Huruf F poin 5 surat edaran itu menyebut kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. Jadi sekali lagi beliau keliru," ucapnya.
Pemeriksaan bagi pelaku perjalanan yang datang ke Gorontalo melalui jalur udara dan laut dilakukan justru sebagai langkah preventif pemerintah. Pemprov dan berbagai unsur berupaya hadir untuk melindungi warga dari potensi penularan virus yang dibawa dari luar daerah.
Dia menegaskan aturan itu dibuat untuk memastikan pelaku perjalanan sehat dari penularan virus.
"Memang sudah ada hasil PCR yang dibawa saat berangkat, tapi tidak ada yang bisa menjamin tetap aman dari penularan. Sama kita misalnya mau ke kantor pemerintahan misalnya, meski sudah ada PCR, tetap di-antigen. Itu biasa sebagai langkah pencegahan," tegasnya.
Satgas meminta Resvin Pakaya mencontoh sikap sejumlah aleg DPRD provinsi dan pejabat lain yang secara sadar dan sukarela mau untuk di-rapid antigen. Sebagai wakil rakyat, sikap dan tingkah laku yang baik akan menjadi contoh yang baik kepada masyarakat begitu juga sebaliknya.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi warga dan daerah dari potensi penularan COVID-19. Aturan juga tidak dibuat serta-merta, tetapi berdasarkan rapat dan keputusan bersama Kapolda, Danrem, Kejati dan unsur Forkopimda lain, termasuk Bupati dan Wali Kota.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Momen Anggota DPRD Tolak Tes Rapid
Video anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Resvin Pakaya, mengamuk di Bandara Djalaluddin, Gorontalo, viral di medsos. Dia menolak dites rapid antigen setiba dari Makassar.
Dalam video viral berdurasi 2 menit 50 detik, pria yang menggunakan kaus putih berwarna cokelat tampak mengajak penumpang yang tiba di bandara tidak mengikuti rapid antigen.
"Pas saya mau keluar dari bandara, saya dicegat oleh petugas, katanya harus ke tempat pelaksanaan tes rapid antigen terlebih dahulu," ungkap Resvin kepada detikcom, Jumat (1/10).
Kader Partai NasDem itu mengaku heran harus dites antigen lagi saat tiba di Gorontalo. Sebab, sebelum terbang dari Makassar, dia sudah menjalani swab PCR, yang hasilnya dalam mendeteksi COVID-19.
"Tes swab masih berlaku, kok kami diminta untuk antigen lagi. Kasihan, ada 200 lebih penumpang yang sudah capek-capek mengurus swab PCR sebagai syarat untuk penerbangan, itu adalah instruksi Mendagri. Saya merasa lucu dan aneh, nanti di Bandara Gorontalo masih dites antigen," ungkapnya.
Resvin mengaku sudah melaporkan aksinya itu ke partainya. Dia siap mempertanggungjawabkan aksinya yang viral.