Aksi Anggota DPRD Ngamuk-Tolak Tes Antigen Berujung Diperiksa Polisi

Aksi Anggota DPRD Ngamuk-Tolak Tes Antigen Berujung Diperiksa Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 10:58 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Resvin Pakaya viral di media sosial mengamuk di Bandara Djalaludin Gorontalo menolak rapid test antigen. (Tangkapan layar video viral)
Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Resvin Pakaya viral di media sosial mengamuk di Bandara Djalaludin Gorontalo menolak rapid test antigen. (Tangkapan layar video viral)
Gorontalo -

Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Resvin Pakaya dipanggil Polres Gorontalo akibat aksinya mengamuk di bandara dan menolak dites antigen. Polisi memeriksa Resvin setelah dilaporkan Satgas COVID-19 Gorontalo.

Aksi Resvin yang mengamuk dan menolak dites antigen terjadi pada Kamis (30/9) pukul 18.44 Wita di Bandara Djalaludin, Gorontalo. Saat itu Resvin baru saja tiba dari Makassar.

Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik yang viral, Resvin tampak mengenakan kaus putih berwarna cokelat tampak mengajak penumpang yang tiba di bandara tidak mengikuti rapid antigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas saya mau keluar bandara, saya dicegat oleh petugas. Katanya harus ke tempat pelaksanaan tes rapid antigen terlebih dahulu," ungkap Resvin Pakaya saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (1/10).

"Saya datangi petugas antigen, saya tanyai, ini untuk apa. Katanya untuk antigen. Lalu saya bilang, loh bisa antigen, kami berangkat dari Makassar kami harus tes swab PCR," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Resvin, yang juga kader NasDem, mengaku heran karena harus dites antigen lagi saat tiba di Gorontalo. Sebab, saat akan terbang ke Gorontalo dari Makassar, dia sudah menjalani swab PCR, yang hasilnya dalam mendeteksi COVID-19.

"Tes swab masih berlaku, kok kami diminta untuk antigen lagi, kasihan ada 200 lebih penumpang yang sudah capek-capek mengurus swab PCR sebagai syarat untuk penerbangan, itu adalah instruksi Mendagri. Saya merasa lucu dan aneh, nanti di Bandara Gorontalo masih dites antigen," ungkapnya.

Satgas COVID-19 Gorontalo Lapor Polisi

Satgas COVID-19 Gorontalo akhirnya melaporkan Resvin ke polisi akibat aksinya mengamuk dan menolak dites antigen. Koordinator Satgas COVID-19 Bandara Djalaludin, Gorontalo, Ramiz Soleman menyebut Resvin telah melakukan tindakan melawan petugas.

"Salah satu penumpang melakukan tindakan melawan petugas, dalam hal ini tidak mau di-rapid antigen sesuai dengan surat edaran Gubernur," ucap Ramiz, Jumat (1/10).

Ramiz lalu menjawab klaim Resvin yang menolak dites antigen karena merasa sudah memiliki hasil tes PCR 2x24 jam.

"Di sini kami ingin jelaskan rapid antigen yang kami lakukan di Bandara Djalaludin, Gorontalo, untuk mendeteksi awal bahwa tidak menjamin PCR itu yang bersangkutan tidak bebas dari COVID, karena bagaimanapun yang bersangkutan di dalam pesawat pun bisa terpapar," jelas Ramiz.

Satgas COVID-19 Provinsi Gorontalo melaporkan Resvin ke Polres Gorontalo karena menyangkut nama baik. Terlebih ada aksi penghasutan yang dilakukan Resvin kepada penumpang lain agar menolak tes antigen.

"Saat ini kami sudah melakukan pelaporan dulu karena menyangkut nama baik. Dia kan melakukan penghasutan, sehingga beberapa penumpang tidak dites antigen lagi," lanjut Ramiz.

Dia menambahkan total saat itu ada 201 penumpang. Sebanyak 107 penumpang bersedia mengikuti tes rapid antigen dan sisanya 94 orang penumpang menolak di-rapid antigen.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Resvin Pakaya Datangi Polres Gorontalo, Buntut Insiden Ngamuk di Bandara

[Gambas:Video 20detik]



Setelah menerima laporan Satgas COVID-19 Gorontalo, polisi akhirnya memanggil Resvin dan proses hukum dipastikan terus berlanjut.

"Aleg (anggota legislatif) sudah kita lakukan pemanggilan dan bersangkutan akan hadir hari ini untuk lakukan pemeriksaan. Prosesnya akan berlanjut terus," kata Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan, Senin (4/10).

Kapolres menjelaskan, terhadap saksi sudah dilakukan pemeriksaan, dari pihak provinsi, seperti gugus tugas, sekuriti bandara, dan tenaga medis, yang melakukan pemeriksaan di bandara.

"Kasus ini tentunya kita akan lakukan gelar perkara sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011. Gelar perkara ini menentukan bisa naik sidik atau tidak, unsur pasal apa yang harus kita gunakan di sana. Apa itu bisa atau tidak," jelas Kapolres.

Dia menambahkan ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan serta anggota DPRD tersebut.

"Laporannya mereka merasa di sana (bandara) dilakukan tahapan pemeriksaan antigen, kemudian yang bersangkutan tidak mau dan mengajak orang lain untuk tidak dilakukan itu. Sebagian besar sudah namun di belakangnya menjadi tidak ikut. Istilahnya mengajak orang lain," lanjut Kapolres.

Pada Senin (4/10) lalu Resvin tampak menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wita dan hingga sore masih menjalani pemeriksaan.

Halaman 2 dari 2
(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads