Syarat pembuatan kartu kuning kini perlu diketahui informasinya. Hal ini disebabkan karena banyak institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Institusi yang dimaksud yakni seperti di instansi pemerintahan, di mana kartu kuning menjadi syarat mengajukan lamaran sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan di sejumlah perusahaan swasta, kartu ini juga jadi syarat yang sama.
Perlu diketahui untuk pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat terkait pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa sebenarnya kartu kuning itu? Apa saja syarat untuk membuatnya? Bagaimana cara membuatnya? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui jawaban selengkapnya.
Syarat Pembuatan Kartu Kuning: Pengertian
Dikutip dari laman website Portal Informasi Indonesia, kartu kuning merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu kuning dikeluarkan oleh lembaga pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker. Tujuan dibuatnya kartu ini adalah untuk pendataan para pencari kerja.
Meskipun nama kartu ini adalah kartu kuning, namun bentuk fisiknya berwarna putih. Kartu ini berisikan sejumlah informasi tentang pemiliknya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, hal ini tergantung pada pendidikan terakhir.
Syarat Pembuatan Kartu Kuning: Dokumen yang Disiapkan
Masih dikutip dalam laman website Portal Informasi Indonesia, berikut ini syarat-syarat untuk membuat kartu kuning di Disnaker:
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi (siapkan juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (siapkan juga KTP/SIM asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dua lembar pas photo warna latar belakang merah dengan ukuran 3x4
Perlu diketahui, syarat tersebut juga bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah masing-masing. Namun, syarat-syarat umumnya sama seperti yang tertulis di atas.
Syarat Pembuatan Kartu Kuning: Cara Membuat Kartu Kuning
Cara untuk membuat kartu kuning ini bisa dilakukan secara langsung ke Disnaker setempat atau bisa juga secara online. Berikut ini adalah cara-cara yang perlu diketahui untuk membuat kartu kuning.
Cara membuat kartu kuning di Disnaker
- Datangi kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat pembuatan kartu kuning/AK-1. Hal ini bisa ditanyakan ke petugas Disnaker.
- Berikan syarat dokumen yang diminta.
- Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Kemudian Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk ke bagian legalisasi agar kartu kuningnya dapat dilegalisasi.
Serba-serbi soal syarat pembuatan kartu kuning juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Cara membuat kartu kuning secara Online
- Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.
- Klik menu daftar.
- Isi data. Terdapat lima kolom yang harus diisi saat mendaftar, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
- Kemudian, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Apabila akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Setelah mengikuti semua perintah dan mengisi semua data, maka klik tombol save atau simpan.
- Jika sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, Anda dapat ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
- Fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Demikian informasi mengenai syarat pembuatan kartu kuning hingga cara mendapatkannya. Semoga membantu dan bermanfaat.