Cara mengurus STNK hilang menjadi informasi penting untuk diketahui. Terlebih, STNK menjadi barang wajib yang harus dimiliki pengendara.
Untuk menjawab cara mengurus STNK hilang, detikcom sudah merangkum sejumlah informasi yang ada. Selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
Cara Mengurus STNK Hilang: Bikin Surat Kehilangan
Sebelum menjawab cara mengurus STNK hilang, ada syarat yang harus dilengkapi. Untuk mengurus STNK hilang, diperlukan surat kehilangan yang dapat diurus di Polsek terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun prosedur mengurus surat kehilangan seperti dikutip dari situs polri.go.id:
- Mengisi formulir permohonan
- Mendatangi kantor polisi dan membuat laporan kehilangan STNK
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Melampirkan fotocopy BPKB ataupun legalisir dari leasing terkait
- Melampirkan surat keterangan leasing
- Mencantumkan identitas pemilik kendaraan
Cara Mengurus STNK Hilang: Simak Prosedurnya!
Setelah mengurus surat kehilangan, informasi yang dibutuhkan selanjutnya cara mengurus STNK hilang. Simak penjelasan di bawah ini agar mengetahui cara mengurus STNK hilang.
Melansir laman Indonesia.go.id, adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang ialah:
- Mencantumkan KTP asli dan fotocopy
- Melampirkan fotocopy STNK yang hilang
- Melampirkan surat keterangan kehilangan
- Mencantumkan BPKB asli dan fotocopy
Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, langkah selanjutnya cara mengurus STNK hilang adalah mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Berikut cara untuk mengurus pergantian STNK di kantor Samsat seperti dikutip dari situs Indonesia.go.id:
- Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan bersamaan dengan gesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Nantinya, hasil cek fisik bakal di-fotocopy. - Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan
- Mengurus cek blokir
Di sini, pemilik STNK harus mengurus surat keterangan hilang yang berisi keabsahan STNK terkait. Misalnya kendaraan tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian tertentu - Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
- Membayar pajak kendaraan
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
Lihat juga video 'Tarif Perpanjang STNK Pakai Samsat Digital Cuma Bayar Rp 10.000':