Inmendagri No 47 Tahun 2021: Ruang Pertemuan-Meeting Room Diizinkan Buka
Masih merujuk aturan Inmendagri No 47 Tahun 2021, sejumlah ruang pertemuan, ruang rapat, ballroom, hingga meeting room mulai dibuka kembali. Pembukaan dilakukan dengan kapasitas 50% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk di fasilitas umum, makanan dan minuman di ruang pertemuan-meeting room disediakan dalam bentuk box. Pengelola dilarang menyediakan makanan/minuman prasmanan yang bisa menimbulkan kerumunan sekaligus penyebaran virus COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR.
Inmendagri No 47 Tahun 2021: Tempat Makan di Bioskop Beroperasi
Sejalan dengan Inmendagri No 47 Tahun 2021, tempat makan yang berada di area bioskop diizinkan buka dan menerima dine in dengan kapasitas maksimal 50% dan durasi makan maksimal 60 menit.
(izt/imk)