Kepgub Baru Anies PPKM Level 3: Gym Buka Kapasitas 25%

ADVERTISEMENT

Kepgub Baru Anies PPKM Level 3: Gym Buka Kapasitas 25%

Tiara Aliya - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 13:59 WIB
Black dumbbell set. Close up of many metal dumbbells on rack in sport fitness center.
Ilustrasi Gym (iStock)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran di sejumlah sektor saat perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Salah satunya, pusat kebugaran atau gym boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Aturan soal pembukaan gym ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19. Kepgub ini diterbitkan pada 4 Oktober 2021.

"Khusus untuk fasilitas kebugaran/gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal dengan penerapan prokes yang lebih ketat," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Rabu (6/10/2021).

Dalam Kepgub Anies dijelaskan bahwa fasilitas gym boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Setiap pengunjung ataupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

"Harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan," jelas Kepgub tersebut.

Selain pembukaan gym, Anies kini mengizinkan restoran atau kafe di dalam bioskop dibuka kembali. Dengan catatan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan durasi makan 60 menit.

Kemudian, untuk anak di bawah 12 tahun masih belum diizinkan masuk ke bioskop.

"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian dalam perpanjangan PPKM dua pekan ke depan. Salah satunya terkait dibolehkannya pusat kebugaran fitness atau gym beroperasi.

Aturan dibukanya gym ini terdapat dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Wilayah yang dapat melakukan uji coba pembukaan ialah wilayah yang berada pada level 3 dan 2. Gym diperbolehkan buka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(mae/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT