KPK soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin: Harus Ada Bukti, Bukan Cuma Opini

KPK soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin: Harus Ada Bukti, Bukan Cuma Opini

Azhar Bagas Rama - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 10:22 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Novel Baswedan mengatakan pernah meneruskan ke Dewas KPK soal dugaan adanya 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK. KPK mengatakan bagi pihak yang mengetahui dugaan tersebut untuk segera melapor ke Dewas berdasarkan bukti, bukan hanya opini.

"Bagi pihak-pihak mana pun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

"Penegakan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," tambah Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali memastikan KPK tentu akan mendalami keterangan saksi yang mengungkap dugaan tersebut. Sebagai informasi, informasi mengenai 'orang dalam' Azis Syamsuddin itu disampaikan Sekda Nonaktif Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan dengan terdakwa AKP Robin di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Yusmada yang duduk sebagai saksi mengaku mendapatkan informasi tersebut dari M Syahrial (Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai). Namun AKP Robin mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar-keduanya, sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," katanya.

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh Terdakwa dan Terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," sambung Ali.

Ali melanjutkan, dari informasi yang diterimanya, Dewas KPK juga tidak pernah menerima laporan terkait 'orang dalam' tersebut. Dewas, lanjutnya, juga tidak pernah menemukan adanya fakta ini pada pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai.

"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," katanya.

Simak Video: Sah! Lodewijk F Paulus Dilantik Jadi Waka DPR Gantikan Azis

[Gambas:Video 20detik]



Novel Tahu 8 'Orang Dalam' Azis

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengaku sudah melaporkan tentang 8 'orang dalam' Azis Syamsuddin itu. Hal itu disampaikan Novel ketika membalas cuitan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Awalnya, Febri turut mengomentari keterangan Yusmada itu melalui akun Twitternya. Febri mengatakan kasus AKP Robin ini diungkap oleh para pegawai KPK yang sudah disingkirkan melalui TWK, yaitu Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan kawan-kawan.

Cuitan Febri itu lantas dibalas Novel Baswedan melalui akun Twitter juga. Novel Baswedan membenarkan bahwa kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu, bahkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin pun disebut Novel Baswedan sudah diteruskannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," ucap Novel Baswedan.

"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tambah Novel.

Dewas KPK Tak Tahu 8 'Orang Dalam' Azis

Pernyataan Novel Baswedan itu kemudian ditepis oleh Dewas KPK. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Dewas baru tahu di media dan tidak mengetahui tentang orang dalam itu sebelumnya.

"Tidak pernah ada laporan ke Dewas terkait 7 atau 8 penyidik KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Syamsuddin mengatakan Dewas masih menunggu kejelasan dari kebenaran 'orang dalam' Azis itu. Menurutnya, Dewas tak akan menelusuri hal itu jika hanya sekedar rumor.

"Kalau cuma rumor yang tidak jelas asal usulnya, tentu tidak (ditelusuri)," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads