Delapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK yang terungkap di persidangan masih menjadi misteri. KPK saat ini sedang mencari tahu sosok 8 orang itu.
Berawal ketika di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10) kemarin, Yusmada selaku Sekda Tanjungbalai duduk sebagai saksi mengaku pernah berbincang dengan M Syahrial yang sat itu menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai. Untuk diketahui, Yusmada ini statusnya tersangka di KPK dalam perkara jual-beli jabatan bersama-sama dengan Syahrial.
Kembali pada kesaksian Yusmada. Dalam sidang itu, jaksa KPK membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada Nomor 19 dalam Paragraf 2. Berikut isi BAP itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya, Robin.
Jaksa pun menanyakan maksud kalimat 'mengamankan OTT dan pengamanan perkara Azis' itu. Namun, Yusmada mengaku tidak tahu pasti.
"Terkait yang Saudara dengar dari M Syahrial, itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa.
"Nggak ada disampaikan," jawab Yusmada.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" tanya jaksa lagi.
"Iya, Pak, hanya ngomong apa-apa saja," ucap Yusmada.
Sementara itu, di kursi terdakwa AKP Robin mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin. Robin juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan Robin karena dikenalkan Azis Syamsuddin. Menurut Robin, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.
"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," kata Robin saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa.
Tonton Video: Sah! Lodewijk F Paulus Dilantik Jadi Waka DPR Gantikan Azis
Novel Tahu 8 'Orang Dalam' Azis
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengaku sudah melaporkan tentang 8 'orang dalam' Azis Syamsuddin itu. Hal itu disampaikan Novel ketika membalas cuitan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Awalnya, Febri turut mengomentari keterangan Yusmada itu melalui akun Twitternya. Febri mengatakan bila kasus AKP Robin ini diungkap oleh para pegawai KPK yang sudah disingkirkan melalui TWK, yaitu Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan kawan-kawan.
"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+. Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," ucap Febri melalui akun Twitternya, Selasa (5/10).
Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini. Dia juga meminta masyarakat terus mengawal kasus korupsi.
"Isu ini mungkin akan heboh karena kita nggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus korupsi bansos COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," tulis Febri.
Cuitan Febri itu lantas dibalas Novel Baswedan melalui akun Twitter juga. Novel Baswedan membenarkan bahwa kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu, bahkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin pun disebut Novel Baswedan sudah diteruskannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," ucap Novel Baswedan.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tambah Novel.
Dewas KPK Tak Tahu 8 'Orang Dalam' Azis
Pernyataan Novel Baswedan itu kemudian ditepis oleh Dewas KPK. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Dewas baru tahu di media dan tidak mengetahui tentang orang dalam itu sebelumnya.
"Tidak pernah ada laporan ke Dewas terkait 7 atau 8 penyidik KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Syamsuddin mengatakan Dewas masih menunggu kejelasan dari kebenaran 'orang dalam' Azis itu. Menurutnya, Dewas tak akan menelusuri hal itu jika hanya sekedar rumor.
"Kalau cuma rumor yang tidak jelas asal usulnya, tentu tidak (ditelusuri)," katanya.
Dugaan 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Namun ternyata jauh sebelumnya, yaitu pada 22 April 2021, ketika nama AKP Robin diumumkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menjawab perihal dugaan adanya pelaku lain di internal KPK. Apa kata Firli?
"Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal. Ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa, kalau kita ingin tahu apa perbuatan tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu," ujar Firli Bahuri menjawab pertanyaan mengenai ada dugaan 7 penyidik KPK lain ikut menemui Syahrial di kediaman Azis Syamsuddin. Memang dalam kronologi awal perkara yang disampaikan Firli bahwa pertemuan awal AKP Robin dengan Syahrial adalah atas peran Azis Syamsuddin.
"Jadi tolong kami dibantu dan ini akan kita dalami tentu seperti yang saya katakan. Pengungkapan suatu perkara sangat tergantung pada kecukupan bukti dan keterangan saksi," imbuh Firli saat itu
KPK Janji Usut
Terlepas dari itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah memberikan tanggapan soal kesaksian perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin. Ali menyebutkan bila kesaksian itu akan dicek silang dengan saksi lain.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di-crosscheck ulang dengan keterangan saksi lain atau pun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali.
Bila nantinya kesaksian Yusmada itu bertalian dengan saksi lain maka KPK akan mengembangkan perkara ini. Untuk saat ini, Ali mengaku belum bisa berbicara banyak.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Ali.