Polres Metro Tangerang Kota masih menyelidiki oknum polisi inisial FA yang meminta nomor handphone pemotor wanita, RNA (27). Propam Polres Metro Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap FA.
Kasus ini bergulir, setelah RNA mengungkapkan kejadian yang dialaminya pada Selasa (19/9) dini hari itu ke media sosial. RNA disetop polisi di Cipondoh, Kota Tangerang, karena menerobos lampu merah.
Pada saat itu RNA ditanya-tanya hingga diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Namun, FA saat itu tidak menilangnya, akan tetapi meminta nomor handphone RNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengklarifikasi kejadian itu kepada RNA. RNA pada Rabu (29/9) malam datang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk memberikan klarifikasi atas kejadian itu.
"Pemeriksaan aja, semacam (ditanya) kronologinya gimana dari awal saya ditilang sampai saya sampai sini, dari Twitter sampai apa ditanya semua," ujar RNA di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (2/9/2021).
Baca juga: Polisi Genit di Tangerang Dibebastugaskan! |
FA Dibebastugaskan
Propam Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti kejadian tersebut. Setelah meminta klarifikasi dari RNA, Propam Polres Metro Tangerang Kota membebastugaskan FA.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan pembebastugasan ini dilakukan mengingat FA masih dalam pemeriksaan Propam.
"Masih proses Propam ya. Dalam pemeriksaan dibebaskan dari tugas rutin," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).
Namun Abdul tidak menyebutkan secara detail kapan FA rampung diperiksa oleh Propam.
Simak selanjutnya di halaman berikutnya
Lihat juga Video: Kebakaran Sumur Minyak di Batanghari Belum Padam, 1 Oknum Polisi Ditangkap
RNA Minta FA Buat Video Permintaan Maaf
RNA menyatakan tidak menuntut proses hukum atas perbuatan FA itu. RNA menyerahkan ke pihak kepolisian apabila FA akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Namun, RNA sempat meminta agar FA membuat video klarifikasi atas kejadian itu. RNA juga menuntut permintaan maaf FA divideokan.
Jika hal itu terjadi, RNA akan mengupload di akun media sosialnya.
"(Video klarifikasi) pernyataan menyesal dan permintaan maaf," ujar RNA dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (2/10).
Dirinya menyebut, video klarifikasi tersebut nantinya akan diunggah ke media sosial. Pasalnya, kejadian tersebut mulanya diunggah RNA melalui akun Twitternya.
Video Bakal Di-upload
RNA mengungkapkan alasan dirinya meminta FA untuk menyampaikan permintaan maaf dalam sebuah video. Nantinya, RNA akan meng-upload kembali permintaan maaf FA.
"Saya upload lagi ke media sosial. Karena konten saya kan sudah menjadi konsumsi publik," papar RNA.
Hanya saja, permintaan RNA ini belum dikabulkan oleh pihak kepolisian. Menurut RNA, pihak kepolisian keberatan apabila FA harus menyampaikan permintaan maafnya lewat video.
RNA tak bisa berharap banyak dari permintaannya itu. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Kalau sekarang sih....karena kemarin saya sudah sampaikan (permintaan buat video klarifikasi) mereka keberatan. Tapi saya juga bilang 'tolong kalau emang bisa disampaikan, sampaikan aja' cuma saya nggak maksa kalau emang ini nggak bisa," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya, pendapat DPR hingga Komnas Perempuan
Pendapat Para Tokoh
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta Polri menertibkan oknum polisi lalu lintas (Polantas) di Tangerang, FA, yang meminta nomor ponsel pengendara wanita hingga mengirim pesan dan menelepon berkali-kali. Arsul mengatakan tindakan itu tidak pantas.
"Komisi III meminta agar Propam menertibkan anggota Polri yang bertindak tidak pantas dan kalau terbukti secara etik memang melanggar maka ya harus dijatuhi sanksi etik yang setimpal. Ini berlaku juga bagi anggota Polantas di Tangerang tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (30/9/2021) malam.
Arsul mengatakan peristiwa itu mengganggu citra Polri. Arsul menilai tindakan FA berpotensi merusak kepercayaan publik ke Polri.
"Kasus-kasus seperti ini memang mengganggu citra baik dan kepercayaan publik terhadap Polri yang saat ini justru baik dan cenderung meningkat, apalagi setelah Kapolri juga memperluas pendekatan keadilan restoratif untuk kasus-kasus tindak pidana tertentu," jelasnya.
Komnas Perempuan menilai perbuatan FA tidak etis. Menurutnya, apa yang dilakukan FA ini tergolong sebaga kekerasan psikis.
"Perbuatan yang dilakukan polisi berinisial FA bertentangan dengan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum. Seharusnya FA menciptakan rasa aman dan terayomi bagi siapa pun yang berurusan dengannya termasuk pelanggar tilang. Apa yang dilakukan oleh FA dapat digolongkan kekerasan psikis yang membuat RNA merasa terganggu, terteror dan terlecehkan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat kepada wartawan, Kamis (30/9).
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengimbau agar anggota Polri menunjukkan sikap sopan dan hormat. Kompolnas mengingatkan agar hal ini tidak menimbulkan adanya kepentingan.
"Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh anggota Polri harus menunjukkan sikap humanis, sopan dan hormat. Tidak boleh ada kepentingan pribadi, terlebih ada niat iseng," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Poengky meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindakan anggota Polri yang dinilai melanggar aturan kepada Propam Polri. Pelaporan bisa dilakukan secara online.
"Jika ada tindakan anggota Polri yang diduga tidak sesuai aturan, mohon untuk melaporkan ke Propam Presisi, agar dapat segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Propam. Apalagi cara melapor ke Propam bisa langsung secara online," kata dia.