KPK berjanji akan menelusuri kesaksian mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak, Yulmanizar tentang peran Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam rekayasa pajak perusahaanya PT Jhonlin Baratama (PT JB). Seperti apa kasusnya?
Jika melihat dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak, Angin dan Dadan disebut menerima suap Rp 35 miliar dari PT JB. Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu 'mengatur' pajak PT Jhonlin.
Awalnya, pada 15 Agustus 2018, Angin menandatangani nota dinas tentang susunan tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan susunan tim diantaranya Wawan Ridwan selaku supervisor, Alfred Simanjuntak selaku Ketua TIm IV.1, Yulmanizar selaku anggota I, dan Febrian selaku anggota II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas susunan pemeriksa pajak itu, Angin meminta Kasubdit di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak untuk mencari wajib pajak yang potensial bagus. Dari arahan tersebut Yulmanizar memeriksa wajib pajak potensial bidang pertambangan yaitu PT Jhonlin Baratama.
Kemudian tim pemeriksa menemukan potensi pajak PT JB Tahun 2016 sebesar Rp 6,608 miliar, sedangkan untuk 2017 sebesar Rp 19,049 miliar. Angka potensi pajak itu kemudian disetujui oleh Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji.
Kemudian Angin dan Dadan menindaklanjuti usulan pemeriksaan pajak PT Jhonlin ke Komite Pemeriksaan Tingkat Pusat pada 11 Desember 2018. Angin selaku ketua Komite Tingkat Pusat menyetujui PT JB sebagai salah satu wajib pajak yang disetujui usulan pemeriksaanya oleh komite.
Menindaklanjuti hasil komite itu, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan PAD A16 JANUARI 2019 ke PT JB untuk memeriksa PT JB tahun pajak 2017. Di pertengahan, jaksa mengungkapkan ada pergantian posisi, saat itu posisi Angin digantikan oleh Irawan.
Singkat cerita, pemeriksaan PT JB pun dilakukan, tim pemeriksa mendatangi PT JB di KPP Pratama Batulicin, Kalimantan Selatan. Dalam pemeriksaan itu, PT JB diwakili oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak bersama sejumlah staf PT JB.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut PT JB meminta tim pemeriksa agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT JB direkayasa. Hal itu disampaikan setelah tim pemeriksa Pajak memeriksa PT JB.
"Agus Susetyo menyampaikan kepada Yulmanizar dan Tim Pemeriksa agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT JHONLIN BARATAMA tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar," ungkap jaksa.
Permintaan itu tidak cuma-cuma, PT JB juga menjanjikan akan memberikan fee Rp 50 miliar untuk merekayasa itu.
"Dengan menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT JHONLIN BARATAMA (all in)," lanjut jaksa.
Atas permintaan tersebut, tim pemeriksa lantas memberitahu ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Keduanya pun menyetujui permintaan PT JB yang disampaikan Agus Susetyo itu.
Yulmanizar selaku anggota tim pemeriksa pun menghitung angka kurang bayar pajak PT JB itu, tahun 2016 hasilnya Rp 70,682 miliar. Sementara tahun 2017 angkanya Rp 59,992 miliar. Namun angka itu diturunkan menjadi Rp 10,689 miliar padahal seharusnya kurang pajak yang harus dibayar PT JB adalah Rp 63,667 miliar.
Atas dikabulkannya permintaan itu, PT JB kemudian menyerahkan fee senilai SGD 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani melalui Yulmanizar. Uang itu kemudian dibagi-bagi ke tim pemeriksa juga.
"Bahwa dari uang total sebesar SGD 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar tersebut kemudian untuk setiap kali penerimaan para Terdakwa menerima SGD 1,750 juta setara Rp 17,5 miliar yang diserahkan oleh Wawan Ridwan melalui Terdakwa II (Dadan). Sedangkan sisanya diterima oleh Tim Pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulamanizar, dan Febrian, yang masing-masing mendapatkan bagian fee dengan total sebesar SGD 437.500, sedangkan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo," sebut jaksa.
Simak juga 'Tok! Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji Terkait Kasus Suap Pajak':
Haji Isam Disebut 'Main Mata' soal Pajak PT JB
Yulmanizar, selaku mantan tim pemeriksa pajak bersaksi di sidang Angin Prayitno dan Dadan. Dalam kesaksiannya Yulmanizar mengungkap Haji Isam mempunyai peran mengatur pajak perusahaanya.
Bermula dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak yang menghadirkan seorang saksi atas nama Yulmanizar sebagai mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar dibongkar jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang itu. Berikut isi BAP Nomor 41 itu:
Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.
Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.
Yulmanizar membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Selain itu, dia mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan.
Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.
Redaksi detikcom telah berupaya menghubungi pihak Haji Isam maupun PT JB. Namun sejauh ini belum ada keterangan apapun dari pihak Haji Isam atau PT JB.
(zap/dhn)