Hartono Prasetya atau Toni (64), warga Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, melaporkan dugaan persekusi setelah dia menyurati Wali Kota Jakarta Barat. Adapun Toni saat itu mengirim surat ke Wali Kota soal keluhan masalah jalan di depan rumahnya.
"Apa penyebabnya (persekusi)? Jadi beberapa bulan yang lalu klien saya bersurat ke wali kota perihal, dia merasa kompleks depan rumah dia itu ramai dengan lalu lintas jalan," kata pengacara Toni, Oktavianus Rasubala, saat dihubungi detikcom, Selasa (5/10/2021).
Surat tersebut dikirimkan pada 27 Februari 2021. Dalam surat tersebut, intinya Toni meminta agar portal ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia meminta wali kota tolong lah ditertibkan, apakah mau diportal atau bagian yang lain portal dibuka, supaya akses itu ada alternatif," ujarnya.
Setelah mengirimkan surat tersebut, menurut Oktavianus, kliennya dipersekusi. Oknum RT dan sejumlah warga lainnya mendatangi Toni hingga memasang poster pengusiran bertulisan 'Usir Toni dari Permata Buana' dan 'Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga'.
![]() |
Berikut ini isi surat Toni dan beberapa warga ke Wali Kota Jakarta Barat yang dikirim oleh pengacara:
Kepada Yth:
Bapak Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto
Kantot Administrasi Jakarta Barat
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Kami warga di Jalan pulau Panjang, Taman Permata Buana, amat keberatan dengan pengaturan lalu lintas yang ada sekarang. Dengan pengaturan sekarang di jalan ini amat banyak kendaraan yang lewat.
Kendaraan-kendaraan lewat di Jalan Pulau Panjang karena jalan-jalan yang lain, ada yang dijaga untuk menghadang kendaraan yang masuk atau ada yang diportal tak bisa dilalui sama sekali.
Sebagian besar, kendaraan baik roda dua, roda empat, truk pengangkut puing maupun truk pengangkut semen dan truk pengangkut beton, dilewatkan pada satu jalan ini.
Sehingga bagi kami yang tinggal di Jalan Pulau Panjang kadang sulit untuk keluarkan mobil, karena ramainya arus dari arah kiri dan kanan jalan. Untuk keamanan juga amat sulit terkontrol karena banyaknya kendaraan yang keluar masuk. Ditambah lagi pada musim pandemi ini banyak kendaraan sehingga kemungkinan penyebaran COVID-19 lebih besar.
Besar harapan kami Bapak Wali Kota dapat membantu menyelesaikan masalah di Jalan pulau Panjang. Untuk perhatian Bapak Wali Kota, kami ucapkan banyak-banyak terima kasih.
Hormat Kami Warga di Jalan Pulau Panjang
(ditanda tangani 11 warga)
Halaman selanjutnya, Toni lapor polisi.
Toni Lapor Polisi
Akibat kejadian itu, Toni merasa dia diintimidasi oleh oknum RT dan para warga. Toni kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat.
Laporan Toni diterima dengan nomor laporan TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni melaporkan sejumlah orang terkait Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
"Saya merasa kalau ini didiamkan, dianggap masalah sepele dan tidak terselesaikan akhirnya bisa mengancam jiwa seseorang, kita nggak tahu kan risiko. Apinya jangan dibiarkan membesar. Api kecil harus segera dipadamkan," jelasnya.
Sementara itu, Oktavianus menjelaskan awal mula intimidasi dan persekusi itu terjadi setelah kliennya mengadu ke wali kota beberapa waktu sebelumnya. Toni mulanya mengeluh karena jalan di depan rumahnya ramai kendaraan, sehingga meminta solusi ke pihak pemerintah setempat.
"Jadi beberapa bulan yang lalu klien saya bersurat ke wali kota perihal, dia merasa kompleks depan rumah dia itu ramai dengan lalu lintas jalan. Dia meminta wali kota tolonglah ditertibkan, apakah mau diportal atau bagian yang lain portalnya dibuka, supaya akses itu ada alternatif dan tidak ke depan rumahnya dia semua," paparnya.
Menurut Oktavianus, keluhan itu bukan hanya dialami oleh kliennya. Beberapa warga di blok yang sama juga mengeluhkan hal serupa.
"Dan tidak cuma dia, ada 10 warga yang terganggu di blok itu, Blok C," ucapnya.