Hartono Prasetya alias Toni (64) diduga dipersekusi oknum RT dan sejumlah warga Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Pengacara Toni, Oktavianus Rasubala, mengungkap korban diduga dipersekusi setelah menyurati Wali Kota Jakarta Barat.
"Jadi beberapa bulan lalu klien saya bersurat ke Wali Kota perihal, dia merasa kompleks depan rumah dia itu ramai dengan lalu lintas jalan," kata Oktavianus kepada detikcom, Rabu (5/9/2021).
Dalam surat tersebut, Toni meminta Pemkot Jakbar menertibkan jalan di depan rumahnya. Ia meminta solusi kepada Pemkot Jakbar untuk mencari alternatif agar lalu lintas kendaraan tidak semua dilewatkan ke depan rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia meminta Wali Kota 'tolonglah ditertibkan', apakah mau diportal atau bagian yang lain portalnya dibuka, supaya akses itu ada alternatif. Supaya bolak-balik masuk itu ada pilihan, nggak cuma masuk lewat situ saja," jelasnya.
Keluhan Sama dari Warga Lain
Menurut Oktavianus, bukan hanya kliennya yang mengeluhkan hal sama. Namun ada beberapa warga di blok yang sama mengeluhkan hal serupa.
"Dan tidak cuma dia, ada 10 warga yang terganggu di blok itu, Blok C-12," ujarnya.
Tidak berselang lama setelah itu, kliennya didatangi sejumlah warga dan RT, tepatnya pada 26 Februari 2021.
"Surat itu (ke Wali Kota) wajar, eh terganggu ini (pelaku) tiba-tiba muncul yang 26 Februari, kami bikin laporan," katanya.
Simak di halaman selanjutnya, Toni didemo hingga diusir oknum warga
Lihat juga Video: Ribut-ribut Belasan Satpam dengan Warga Kompleks di Jakbar
Toni 'Didemo' Oknum RT dan Warga
Sebelumnya diberitakan, Toni melaporkan kejadian yang menimpa dirinya terkait adanya pengusiran oleh oknum RT dan beberapa warga setempat. Rumah Toni didatangi oknum RT dan beberapa warga setelah dirinya menyurati Wali Kota Jakarta Barat yang mengeluhkan perihal jalan di depan rumahnya.
"Jadi ada oknum RT-RT dan masyarakat. RT itu tidak cuma satu, ada berapalah, datang memaksa masuk pekarangan orang dalam keadaan terkunci," ujar Oktavianus saat dihubungi detikcom, Senin (4/10/2021).
Menurut Oktavianus, rumah kliennya itu didatangi beberapa warga dan oknum RT. Oktavianus mengatakan peristiwa terhadap kliennya itu tak ubahnya seperti didemo.
"(Toni) di dalam pagar, di pekarangan di rumah, pintu gerbangnya itu digoyang-goyang, kayak demo," ucapnya.
Toni kemudian keluar dan menemui warga bersama RT tersebut. Dalam video yang diterima, seorang sekuriti saat itu menjelaskan bahwa RT hendak menemui Toni, namun Toni tidak membukakan pintu dan malah masuk ke dalam rumah. Padahal saat itu Toni hendak mengambil kunci pagar rumahnya.
"Klien saya sudah renta, sudah usia, dia pikir kok ramai-ramai mau apa? Mau keluar dia nggak jadi, lagi ngobrol di depan pintu, tiba-tiba bergantung poster dua biji 'Usir Toni' pakai kardus gede, 'Usir Toni keluar dari sini, tinggal di hutan'," Oktavianus membacakan kembali tulisan di poster.
Toni Merasa Diintimidasi
Atas kejadian itu, Toni merasa diintimidasi oleh oknum RT dan para warga. Toni kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat.
Laporan Toni diterima dengan nomor laporan TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni melaporkan sejumlah orang terkait Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.