Di sisi lain, mantan penyidik KPK Novel Baswedan ikut angkat bicara. Novel Baswedan merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang baru-baru ini disingkirkan buntut polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Awalnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkit soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin. Febri mengatakan bila kasus AKP Robin ini diungkap oleh para pegawai KPK yang sudah disingkirkan melalui TWK, yaitu Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan kawan-kawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+. Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," ucap Febri melalui akun Twitternya, Selasa (5/10/2021).
Febri telah mengizinkan cuitannya untuk dikutip. Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini.
"Isu ini mungkin akan heboh karena kita nggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus korupsi bansos COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," imbuhnya.
Cuitan Febri itu lantas dibalas Novel Baswedan melalui akun Twitter juga. Novel Baswedan membenarkan bahwa kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu, bahkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin pun disebut Novel Baswedan sudah diteruskannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," ucap Novel Baswedan.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," imbuhnya.
KPK Janji Usut
Terlepas dari itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah memberikan tanggapan soal kesaksian perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin. Ali menyebutkan bila kesaksian itu akan dicek silang dengan saksi lain.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di-crosscheck ulang dengan keterangan saksi lain atau pun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali.
Bila nantinya kesaksian Yusmada itu bertalian dengan saksi lain maka KPK akan mengembangkan perkara ini. Untuk saat ini, Ali mengaku belum bisa berbicara banyak.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Ali.
(dhn/tor)