Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut mempunyai 8 orang di KPK untuk mengamankan OTT atau perkara yang terkait dengannya. KPK pun memastikan akan mendalami informasi tersebut.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di-crosscheck ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Adapun keterangan tersebut berasal dari saksi Sekda Tanjungbalai Yusmada pada persidangan dengan terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memastikan akan memanggil Yusmada untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait keterangannya.
"Sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," kata Ali.
Selain itu, KPK akan mengkonfirmasi saksi soal barang bukti perkara. Upaya-upaya ini diharapkan dapat menyimpulkan fakta hukum dan dapat dibuktikan dalam dakwaan jaksa.
"Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para Terdakwa dimaksud," ujarnya.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, Sekda nonaktif Kota Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunyai 8 orang di KPK untuk mengamankan OTT atau perkara yang terkait dengannya. Hal itu diketahui Yusmada dari perbincangannya dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Yusmada adalah tersangka di KPK. Dia tersangka terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Awalnya, jaksa KPK bertanya ke Yusmada apakah M Syahrial bercerita tentang 'orang-orang' Azis Syamsuddin di KPK. Yusmada mengakui pernah diberi tahu Syahrial bahwa Azis memiliki 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis.
Kemudian jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada. Isinya, percakapan dengan Syahrial tentang 8 orang KPK tersebut.
"BAP nomor 19, paragraf 2, Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya, Robin," ucap jaksa dalam sidang dengan terdakwa AKP Robin dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/10).
Simak video 'Akhir Kisah Azis Syamsuddin: Terseret Korupsi, Mundur dari DPR RI':