BNN Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu Pakai Mesin Pengaduk Semen

BNN Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu Pakai Mesin Pengaduk Semen

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 12:50 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 31 kg sabu yang diselundupkan dari luar negeri. Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 31 miliar.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja digelar di halaman kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021). Sabu dimusnahkan dengan cara diaduk menggunakan mesin pengaduk semen.

Proses pemusnahan sabu itu disaksikan Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, serta Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal. Heru mengatakan sabu itu terkait dengan jaringan narkoba di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jaringan sabu ini, tidak lepas dari jaringan luar. Kalau dari bungkusnya dari China. Jaringan ini memang berkaitan dengan kelompok yang ada di Malaysia," kata Heru.

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN Aceh (Agus Setyadi-detikcom)Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN Aceh (Agus Setyadi/detikcom)

Dia mengatakan petugas BNNP Aceh menangkap seorang pengedar berinisial M di Aceh Besar. M disebut mengangkut 30 bungkus sabu seberat 31 kg dengan mobil pikap.

ADVERTISEMENT

Menurut Heru, sabu itu dipasok oleh jaringan pengedar di Malaysia ke wilayah timur Aceh. Dia mengatakan sabu itu bernilai Rp 31 miliar.

"Kalau kita asumsi 1 gram sabu Rp 1 juta, kurang-lebih Rp 31 miliar. Jadi nilainya ini kurang-lebih Rp 31 miliar untuk jenis sabu," jelas Heru.

"Oleh karenanya, kita semua sepakat bahwa tidak ada main-main lagi, para pengedar akan kita sikat habis," lanjutnya.

Selain itu, ada juga 153 kg ganja yang dimusnahkan. Ada tiga tersangka kasus ganja yang ditangkap BNNP Aceh, yakni A, JAL, dan DF.

"Terhadap keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 111 (2), 112 (2), 114 (2), dan 115 (2) dari Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati," sebut Heru.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads