Instruksi Mendagri PPKM Terbaru, Cek di Sini Aturan Lengkapnya!

Instruksi Mendagri PPKM Terbaru, Cek di Sini Aturan Lengkapnya!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 11:37 WIB
Instruksi Mendagri PPKM Terbaru, Cek di Sini Aturan Lengkapnya!
Instruksi Mendagri PPKM Terbaru, Cek di Sini Aturan Lengkapnya! (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Instruksi Mendagri PPKM Terbaru sudah diterbitkan setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali. Periode PPKM akan berlangsung selama dua minggu mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.

Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM, pemerintah mengeluarkan dua Inmendagri yakni No 47 Tahun 2021 (untuk Jawa-Bali) dan No 48 Tahun 2021 (untuk luar Jawa-Bali). Adapun berikut isi aturan lengkapnya berikut ini:

Instruksi Mendagri PPKM Terbaru: Nomor 47 Tahun 2021

Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM Jawa Bali. Adapun kini sudah tidak ada wilayah yang masuk PPKM level 4 dan tersisa PPKM level 3 dan level 2. Berikut aturan yang tertuang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 3

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
    - SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
    - PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  2. Perkantoran non-esensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  4. Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
  5. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 50%
  6. kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  8. Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk kecuali di Provinsi DKI Jakarta, KotaTangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.
  9. Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
  10. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%.
  11. Restoran, rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  12. Uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
  13. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
  14. kegiatan olahraga pada ruang terbuka (outdoor) diizinkan maksimal 4 (empat) orang tanpa melibatkan kontak fisik dengan orang
    lain dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  15. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara
  16. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal
  17. Uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dilakukan dengan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dengan jumlah orang 25% kapasitas maksimal.

Aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 2

ADVERTISEMENT

Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 2, antara lain:

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
    - SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
    - PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  2. Perkantoran nonesensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas
  4. pengunjung 75%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  5. Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
  6. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 50%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  8. Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  9. Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
  10. Restoran, rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  11. Uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
  12. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
  13. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 75%.
  14. Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 25% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
  15. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Selanjutnya, isi Instruksi Mendagri PPKM terbaru soal aturan kegiatan PPKM Jawa Bali level 1 dapat disimak di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Update PPKM: Blitar Uji Coba New Normal, Bule Boleh Masuk RI Lagi

[Gambas:Video 20detik]



Aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 1

Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 1, antara lain:

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
    - SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
    - PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  2. Perkantoran nonesensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 75% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 75%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  4. Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 22.00 maksimal pengunjung makan di tempat 75% kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
  5. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 22.00, maksimal pengunjung makan di tempat 75% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 75%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  8. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
  9. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 75%.
  10. Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 75% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
  11. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Instruksi Mendagri PPKM Terbaru: Nomor 48 Tahun 2021

Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 ini mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah PPKM luar Jawa Bali. Berikut ini poin-poin kegiatan yang diatur:

Aturan Kegiatan PPKM Luar Jawa Bali Level 4

Mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 4 luar Jawa Bali, antara lain:

  1. Kegiatan belajar mengajar lakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
  2. Perkantoran non-esensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  4. Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenenisnya diizinkan buka.
  5. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung makan di tempat 25% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% buka mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%.
  8. Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 25% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
  9. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  10. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
    - diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan
    - olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
  11. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan Kegiatan PPKM Luar Jawa Bali Level 3

Mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 3 luar Jawa Bali, antara lain:

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
    - SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
    - PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  2. Perkantoran nonesensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka. Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan buka
  4. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 25% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
  7. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%.
  8. Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
  9. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
  10. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
    diizinkan beroperasi 50%
  11. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
    - diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
    - olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

Aturan Kegiatan PPKM Luar Jawa Bali Level 2 dan level 1

Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 2 dan 1, antara lain:

  1. Kegiatan belajar mengajar:
    - untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan secara lebih ketat
    - untuk wilayah zona oranye, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, Bagi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
    - SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
    - PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
    - untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pembelajaran jarak jauh
  2. Kegiatan perkantoran:
    - untuk wilayah zona Hijau dan zona Kuning, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50%
    - untuk wilayah zona Oranye dan zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%
  3. Kegiatan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
  5. Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
  6. Kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall boleh dine-in maksimal 50% kapasitas, jam operasional sampai pukul 21.00,
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
    - untuk wilayah zona hijau: jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dan pengunjung maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
    - untuk wilayah zona kuning: jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengunjung maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
    - untuk wilayah zona oranye dan zona merah: jam operasional sampai dengan pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  8. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
  9. Kegiatan ibadah:
    - Zona Hijau: 75% kapasitas
    - Zona Kuning: 50% kapasitas
    - Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas
  10. Kegiatan area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum):
    - Zona Hijau: 50% kapasitas
    - Zona Kuning: 25% kapasitas
    - Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas
  11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
    - Zona Hijau: 50% kapasitas
    - Zona lainnya: 25% kapasitas

Instruksi Mendagri PPKM Terbaru di Jawa dan Bali, di luar Jawa dan Bali. Semoga bermanfaat.

Halaman 2 dari 3
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads