Pemerintah menetapkan Kota Blitar, Jawa Timur, menjadi kota yang menerapkan PPKM level 1 new normal. Keputusan pemerintah ini berdasarkan indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan cakupan vaksinasi.
Blitar jadi satu-satunya kota yang menerapkan PPKM level 1 dalam perpanjangan hingga 18 Oktober ini.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM level 1 new normal di Kota Blitar. Implementasi uji coba PKKM level 1 diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi tahap satu sebesar 70% dan dosis satu lansia sebesar 60%," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers di akun Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Luhut menjelaskan, PKKM level 1 new normal di Blitar nantinya mendekati aktivitas seperti sebelum pandemi. Luhut menekankan pemerintah akan memonitor PKKM level 1 new normal di Kota Blitar.
"Penerapan PPKM level 1 akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal. Untuk mengimbangkan hal tersebut, tindakan surveilans, testing, tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan," ujar Luhut.
Seperti apa aturan new normal di Blitar?
Aturan terbaru di Blitar tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, PPKM Level 1 mengizinkan kegiatan di sektor non-esensial WFO atau work from office dengan kapasitas 75 persen. Syarat pegawai wajib vaksin dan menggunakan PeduliLindungi. Sementara sektor esensial tetap 100 persen.
Aturan Supermarket hingga Pasar Tradisional
Pemerintah mengizinkan supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
PKL diizinkan buka dengan prokes ketat. Lalu makanan dan minum di warteg boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Restoran kafe di dalam gedung atau toko boleh buka sampai 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Adapun restoran kafe yang operasional mulai pukul 18.00 WIB boleh buka sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas juga 75 persen.
Kegiatan di Mal
Kegiatan pada pusat belanja/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 100 (seratus) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Resepsi Pernikahan
Adapun aturan soal pelaksanaan resepsi pernikahan diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan.
Aturan Perjalanan
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu)
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksinasi.