Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak kapok menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani. MAKI kembali mengajukan gugatan terhadap Puan terkait surat calon anggota BPK RI.
Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.
"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/10/2021)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan yang diajukan sebagai berikut:
-Menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI
-Menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI
-Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
"Yang aku gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat. Dua nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Z Soeratin," ujar Boyamin.
Boyamin menjelaskan pihaknya tidak menggugat pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Nyoman Adhi telah disetujui menjadi anggota BPK RI oleh DPR RI.
"Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi," katanya.
"Yang digugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," ujar Boyamin.
Komisi XI DPR sebelumnya melaporkan hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI yang meloloskan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam rapat paripurna. Hasilnya seluruh anggota DPR menyetujui laporan tersebut.
"Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK, Komisi XI menyepakati satu calon anggota BPK terpilih dengan suara terbanyak, yaitu Nyoman Adi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," demikian laporan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam rapat paripurna di kompleks DPR, Senayan, Selasa (21/9).
Wakil Ketua DPR, sekaligus pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR. Keputusan itu lantas disetujui.
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan terhormat apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
(rfs/gbr)