Jaksa KPK mengungkapkan pemilik PT Jhonlin Baratama (JB), Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, meminta nilai pajak perusahaannya diatur oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar.
Awalnya Yulmanizar mengaku bertemu dengan Agus Susetyo konsultan pajak PT JB. Dalam pertemuan itu dibahas tentang analisis risiko pajak PT JB.
Tak puas atas jawaban Yulmanizar, jaksa KPK Takdir Suhan kemudian membacakan BAP Yulmanizar. Di BAP disebut pemilik PT JB, Haji Isam, meminta pajak perusahaannya 'dikondisikan' Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BAP 41: bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara," kata jaksa membacakan BAP.
"Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Benar?" lanjut jaksa.
Yulmanizar pun mengamini BAP itu. Dia juga mengatakan atas merekayasa pajak PT JB, Angin Prayitno, serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Silmy Karim Ungkap Akal-akalan Importir Baja Hindari Pajak
Dalam BAP juga terungkap fee yang diterima Angin dan Dadan Rp 40 miliar dari PT JB namun dipotong Rp 5 miliar untuk fee Agus jadi yang diterima Angin dan Dadan hanya Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar, sisanya Rp 5 miliar itu diserahkan ke Agus Susetyo.
"BAP 144: saya jelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan oleh Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan fee sejumlah Rp 40 miliar yang dapat jatah ini adalah Agus Susetyo Rp 5 miliar, kemudian dipotong pemberian. Angin dan Dadan harusnya dapat 50 persen dari total fee dipotong jatah Agus yakni Rp 17,5 miliar, namun ini tentatif dikarenakan uang diterima dengan kurs dolar singapura. Kemudian terkait Alfred dan lain-lain (tim pemeriksa) jatah 50 persen dipotong jatah Agus Susetyo yakni Rp 17,5 miliar," tutur jaksa membacakan BAP Yulmanizar.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama mantan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, menerima uang suap Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau senilai Rp 57 miliar. Jaksa mengatakan Angin dan Dadan merekayasa pajak sejumlah perusahaan bekerja sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
![]() |
Berikut pemberi suap Angin dan Dadan:
- Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gudang Madu Plantations (GMP)
- Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Panin Tbk
- Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).