Saksi Ungkap Negosiasi Fee 'Pengurusan Pajak' Angin Prayitno dan PT GMP

Saksi Ungkap Negosiasi Fee 'Pengurusan Pajak' Angin Prayitno dan PT GMP

Zunita Putri - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 20:51 WIB
Mantan pejabat Ditjen Kemenkeu Angin Prayitno Aji, diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, mengungkapkan ada negosiasi yang dilakukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dengan PT Gunung Madu Plantations (GMP) terkait rekayasa nilai pajak. Seperti apa?

Awalnya, Yulmanizar mengungkapkan ada kesepakatan antara mantan pejabat pajak itu terkait rekayasa pajak PT GMP pada wajib pajak tahun 2016. Keduanya disebut Yulmanizar bersepakat menyerahkan uang Rp 15 miliar sebagai fee merekayasa pajak.

"Ada deal di situ?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada," jawab Yulmanizar saat bersaksi.

"Apa deal-nya?" lanjut hakim.

ADVERTISEMENT

"Wajib pajak bersedia membayar kepada negara Rp 20 miliar dan kasih commitment fee Rp 15 miliar," kata dia.

Uang fee itu, kata Yulmanizar, diperuntukkan bagi tim pemeriksa pajak, Angin Prayitno, dan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, yang juga terdakwa dalam sidang ini.

Menurutnya, sebelum memperoleh kesepakatan Rp 15 miliar, sempat ada negotiation fee yang dilakukan oleh Angin Prayitno. Ternyata, sebelumnya fee itu senilai Rp 10 miliar, angka Rp 15 miliar disepakati setelah Angin menaikkan angka fee itu.

"BAP Saudara kami bacakan, BAP nomor 74, saya jelaskan bahwa setelah ketemu nilai pajak untuk PT GMP untuk tahun 2016 sebesar Rp 20 miliar, kemudian nilai tersebut kami laporkan ke pimpinan, yang mana menurut penyampaian Wawan Ridwan bahwa Direktur, Saudara Angin Prayitno Aji menginginkan fee yang seharusnya berada di angka Rp 10 miliar dinaikkan. Betul?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan.

"Betul. Kita panggil konsultannya ke kantor Rian dan Aulia. Disampaikan dengan tim, supervisor yang sampaikan bahwa ada kenaikan fee-nya," jelas Yulmanizar.

Lihat juga video saat 'Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Angin Prayitno Keberatan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksi Akui Dapat Fee dari Rekayasa Pajak

Lebih lanjut Yulmanizar mengaku pada sekitar Februari 2018 mengambil sendiri fee Rp 15 miliar yang disepakati Angin Prayitno dengan PT GMP. Dia mengatakan saat itu uang Rp 15 miliar diletakkan di dalam kardus.

"Kardus-kardus berisi uang. Saya lupa berapa kardus. Mobil saya penuh. Dari depan sampai belakang penuh (kardus)," tutur Yulmanizar.

Dia mengatakan setelah menerima uang itu lantas kembali ke rumahnya yang berada di Bogor. Kemudian pada esok harinya ia menukarkan uang tersebut ke dalam pecahan dolar Singapura sekitar SGD 1,3 juta.

Dalam sidang ini, Yulmanizar mengaku mendapat fee, tapi tidak menjelaskan rinci berapa fee itu. Dia mengaku uang fee yang dia terimanya dibelikan sejumlah tanah dan bisnis.

"Ada yang saya beliin tanah, ada yang buat saya berbisnis," katanya.

Dia juga berjanji akan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dari rekayasa pajak itu ke KPK. "Nanti saya serahkan. (Sekarang) belum, tapi ada komitmen saya akan serahkan ke KPK," katanya.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama mantan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, menerima uang suap Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau senilai Rp 57 miliar.

Jaksa mengatakan Angin dan Dadan merekayasa pajak sejumlah perusahaan bekerja sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut pemberi suap Angin dan Dadan:

- Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gudang Madu Plantations (GMP)
- Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Panin Tbk
- Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Halaman 2 dari 2
(zap/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads