Dua pegawai Lapas Kelas IIA Palu (Lapas Petobo) yang terlibat kepemilikan 4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu akan dipecat. Keduanya juga akan dipindahkan ke Nusakambangan jika statusnya sudah jadi terpidana.
"Kedua pegawai Lapas Petobo insial RA dan RF akan kami pecat, dipindahkan untuk jalani tahan penjara di Alcatras Indonesia atau lebih dikenal dengan Nusakambangan," kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, kepada detikcom, Senin (4/10/2021).
Dia menegaskan pihak lain yang terlibat akan ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi tidak hanya kedua pegawai yang ditangkap oleh Polisi kemarin, siapa saja yang kedapatan terlibat narkoba akan dipecat," ucapnya.
Lilik mengatakan proses penangkapan kedua pegawai Lapas Petobo dilakukan di luar jam dinas dan di luar lapas. Namun dengan ditemukannya barang bukti di rumah dinas, penguatan pengawasan harus ditingkatkan.
"Penangkapan berlangsung di malam hari dan di luar dari jam dinas. Saya rasa Kalapas Palu tidak dapat mengawasi selama pegawai di luar jam dinas.Namun ini menjadi atensi untuk penguatan pengamanan Lapas," ucapnya.
Sebelumnya pada Sabtu (2/10) malam, Satnarkoba Polres Palu menangkap 2 orang pegawai di kompleks perumahan Lapas Petobo. Sebanyak 4 kg narkoba jenis sabu ditemukan dalam rumah dinas ketika dilakukan penggeledahan.
"Untuk sementara ada 2 orang pegawai Lapas Petobo yang ditangkap dalam kepemilikan 4 kg sabu. Pengembangan dan penyelidikan masih sementara berlangsung untuk bisa mengetahui siapa saja yang terlibat dalam sindikat tersebut," kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra, Senin (4/10).
Lihat juga video 'Sembunyikan Sabu di Puntung Rokok, Pria di Kendari Dibekuk':