Polisi menangkap 2 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait tindak pidana narkotika. Keduanya ditemukan menyimpan sabu siap edar seberat 4 kilogram di rumahnya.
"Kedua pelaku adalah Rahmat Adyaksa dan Rafliandi, masing-masing pegawai Lapas Kelas IIA Palu atau dikenal dengan Lapas Petobo," ujar Kapolres Palu AKBP Bayu Indra dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
"Untuk barang bukti, ditemukan di dalam sebuah wadah es di dapur rumah dinasnya tepat di belakang Lapas Petobo. Narkoba siap edar itu beratnya hampir 4 kilogram," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat akan ditangkap, tersangka RA dan RF sempat melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan penyelidikan ke rumah dinas pegawai lapas lainnya.
"Penyelidikan masih dilakukan terkait adanya narkoba tersebut, yang besar kemungkinan bisa melibatkan narapidana, pegawai maupun warga sipil. Keduanya terpaksa kita lumpuhkan," tuturnya.
Sementara itu, pelaku Rahmat mengatakan rumah dinasnya hanya dijadikan tempat penitipan barang bukti tersebut oleh narapidana Lapas Petobo. Namun, kedua pelaku masih menyembunyikan identitas sindikat narkoba yang melibatkan narapidana.
"Saya tidak mengedarkan, saya hanya jadi tempat penitipan barang tersebut," kata Rahmat ditemui di Mapolres Palu.
Simak juga 'Duh! Napi di Gowa Kendalikan Peredaran Sabu di Luar Lapas':