Warga Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial AR (48) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Polisi mengungkap ada alat kontrasepsi yang tertinggal di kemaluan korban.
Polisi menjelaskan soal temuan bukti visum kasus pemerkosaan tersebut. Temuan itu diketahui berdasarkan hasil ultrasonografi (USG) yang dilakukan terhadap korban yang masih anak baru gede (ABG) itu.
"Itu kan awalnya cuma visum, tapi karena korban mengeluh sakit di kemaluannya, akhirnya dilakukan USG. Dan hasilnya diketahui di dalam ada alat kontrasepsi nyangkut," jelas Kanit PPA Polres Kutim Ipda Loewensky Karisoh saat dihubungi Jumat (1/10/2021).
Dia menjelaskan korban mengaku sudah merasakan sakit pada organ intimnya sejak awal September. Awalnya korban menduga sakit itu akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya.
Korban tak menyadari bahwa sakit tersebut lantaran ada alat kontrasepsi di dalam kemaluannya.
"Korban mengira sakit itu akibat tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya. Ternyata, saat divisum, sakit itu akibat ada alat kontrasepsi di dalam kemaluannya," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka AR mengaku telah 20 kali memperkosa anak tirinya. Selain itu, dia mengelak menggunakan alat kontrasepsi saat memperkosa korban.
"Pelaku mengelak kalau pakai alat kontrasepsi saat menyetubuhi anak tirinya," kata penyidik Satreskrim Polres Kutim Briptu Fitriana Lestari.
Polisi masih menyelidiki dan mencari fakta-fakta kasus ini.
"Pengakuan pelaku dan korban ini berbeda. Korban mengaku seminggu tiga kali disetubuhi, sedangkan pelaku mengaku baru 20 kali. Ini yang masih kami dalami," imbuhnya.
Pihak kepolisian akan memeriksa pihak RS terkait temuan alat kontrasepsi di dalam kemaluan korban.
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak dokter untuk meminta keterangan atas temuan alat kontrasepsi di kemaluan korban," katanya.
Simak kondisi terkini korban di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Bejat! Bocah di Muna Diperkosa 3 Tetangganya
(jbr/tor)