Warga Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial AR (48) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Polisi mengungkap ada alat kontrasepsi yang tertinggal di kemaluan korban.
Polisi menjelaskan soal temuan bukti visum kasus pemerkosaan tersebut. Temuan itu diketahui berdasarkan hasil ultrasonografi (USG) yang dilakukan terhadap korban yang masih anak baru gede (ABG) itu.
"Itu kan awalnya cuma visum, tapi karena korban mengeluh sakit di kemaluannya, akhirnya dilakukan USG. Dan hasilnya diketahui di dalam ada alat kontrasepsi nyangkut," jelas Kanit PPA Polres Kutim Ipda Loewensky Karisoh saat dihubungi Jumat (1/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan korban mengaku sudah merasakan sakit pada organ intimnya sejak awal September. Awalnya korban menduga sakit itu akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya.
Korban tak menyadari bahwa sakit tersebut lantaran ada alat kontrasepsi di dalam kemaluannya.
"Korban mengira sakit itu akibat tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya. Ternyata, saat divisum, sakit itu akibat ada alat kontrasepsi di dalam kemaluannya," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka AR mengaku telah 20 kali memperkosa anak tirinya. Selain itu, dia mengelak menggunakan alat kontrasepsi saat memperkosa korban.
"Pelaku mengelak kalau pakai alat kontrasepsi saat menyetubuhi anak tirinya," kata penyidik Satreskrim Polres Kutim Briptu Fitriana Lestari.
Polisi masih menyelidiki dan mencari fakta-fakta kasus ini.
"Pengakuan pelaku dan korban ini berbeda. Korban mengaku seminggu tiga kali disetubuhi, sedangkan pelaku mengaku baru 20 kali. Ini yang masih kami dalami," imbuhnya.
Pihak kepolisian akan memeriksa pihak RS terkait temuan alat kontrasepsi di dalam kemaluan korban.
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak dokter untuk meminta keterangan atas temuan alat kontrasepsi di kemaluan korban," katanya.
Simak kondisi terkini korban di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Bejat! Bocah di Muna Diperkosa 3 Tetangganya
Korban-Ibu Trauma Berat
Akibat perlakuan bejat AR, korban dan ibunya mengalami trauma mendalam. Setelah terungkapnya kasus bejat yang dialami anak kandungnya, ibu korban saat ini dirawat di rumah sakit (RS).
"Ibu korban syok atas kejadian ini dan saat ini menjalani perawatan di RS, sedangkan korban kami antar ke rumah ayah kandungnya," ungkapnya.
Bapak Tiri Ditangkap
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga pada Rabu (22/9). Tetangga itu lalu memberi tahu ayah kandung korban dan melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan, kemudian kita bawa korban untuk divisum dan langsung mengamankan pelaku di kediamannya, dengan barang bukti pakaian korban," kata Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh Loewensky, Kamis (30/9).
Dia mengatakan tersangka AR memperkosa korban pada siang hari saat ibu korban berjualan hingga larut malam di perusahaan.
Pelaku juga selalu mengancam menggunakan senjata tajam. AR mengatakan tak segan membunuh jika perbuatannya itu diketahui orang lain.
AR melakukan aksi bejatnya sejak 2020. AR terakhir melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya pada 16 September 2021.
"Peristiwa itu sudah terjadi sekitar satu tahun, dan dari pengakuan korban, dalam seminggu ayah tirinya bisa tiga kali memaksa berhubungan badan," kata Ipda Loewensky.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kutai Timur guna diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam pidana 18 tahun.