Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M Ditangkap, Barang Buktinya Duit Segunung!

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 16:12 WIB
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan (Korsel) menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 84,8 miliar.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Keempat tersangka itu berinisial CT, MTS, YH, dan SA alias FP. Mereka mengaku sudah beraksi sejak 2020.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, hingga bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Polisi terlihat memamerkan barang bukti berupa uang tunai Rp 29 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu. Duit tersebut disusun bertumpuk-tumpuk di lantai hingga ke meja.

Barang bukti kasus penipuan perusahaan asing. (Adhyasta/detikcom)

Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini. Asep mengatakan pihaknya masih memburu satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut, yakni D, yang merupakan warga negara Nigeria.

"Ada (WNA yang terlibat). Ada satu sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan bagaimana para tersangka beraksi. Mereka diduga berpura-pura menjadi rekan bisnis perusahaan korban untuk mendapatkan dana.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork