Round-Up

Salah Pemahaman Polisi Menilang Pemobil Bawa Sepeda

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 08:21 WIB
Ilustrasi polantas (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Seorang pengendara mobil Toyota Avanza ditilang polisi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, mendapat sorotan publik. Pasalnya, pengendara itu ditilang gara-gara membawa sepeda ke dalam kabin mobilnya.

Peristiwa di Jl Perimeter, Cengkareng, Tangerang itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, polisi menilang pengendara dengan Pasal 307 UU RI Nom22 Tahun 2009.

"Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral, Kamis (30/9/2021).

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.

"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.

Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya? Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," katanya.

"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.

Salah Terapkan Pasal

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan jika anggotanya itu salah menerapkan pasal.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo, kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Simak penjelasan lengkap di halaman selanjutnya




(eva/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork