Penjelasan Anies soal Formula E Via Dokumen Tuai Kritikan

Round-Up

Penjelasan Anies soal Formula E Via Dokumen Tuai Kritikan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 21:33 WIB
Desain Sirkuit Formula E Jakarta
Potret jalur lintas Formula E (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Diskominfotik memberi penjelasan soal Formula E dalam dokumen 'Katanya Vs Faktanya Formula E'. Cara penjelasan Anies itu menuai kritik.

Dokumen itu mengungkap kesepakatan terbaru antara Pemprov DKI, melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dengan pihak penyelenggara Formula E. Ada 12 poin pertanyaan soal Formula E yang dijawab Pemprov DKI.

Salah satunya mengenai pelaksanaan Formula E yang dijadwalkan 5 tahun berturut-turut. Pemprov menyebut Formula E di Ibu Kota digelar 3 tahun berturut berdasarkan kesepakatan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil kesepakatan baru Jakpro dengan FEO adalah periode pelaksanaan disesuaikan 3 tahun, yaitu 2022, 2023, dan 2024," demikian keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, seperti dilihat, Rabu (29/9/2021).

Dalam dokumen itu juga disinggung perihal gelaran Moto GP di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyebutan gelaran Moto GP ada di penjelasan perihal commitment fee yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

"Katanya, Formula E merupakan pemborosan APBD," demikian tertulis dalam dokumen itu.

"Faktanya, hampir semua event dunia (Asian Games, Olimpiade, Formula 1, Moto GP, Formula E) membutuhkan dana dari pemerintah, termasuk Asian Games 2018 dan Moto GP Mandalika Maret 2022," ujar Pemprov DKI.

Karena itu, Pemprov DKI tidak setuju jika gelaran Formula E dianggap pemborosan anggaran. Begitu pula pandangan Pemprov DKI terhadap perhelatan Asian Games 2018 dan Moto GP di NTB.

Menurut Pemprov DKI, gelaran Formula E akan memberikan memberikan manfaat. Salah satunya manfaat terhadap ekonomi.

Pemprov DKI juga menjawab 'katanya' soal commitment fee senilai Rp 2,3 triliun dan biaya pelaksanaan Rp 4,4 triliun. Menurut Pemprov DKI, commitment fee yang dibayar senilai Rp 560 miliar untuk semua tahun penyelenggaraan.

"Tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk melaksanakan Formula E, baik untuk 2022, 2023, dan 2024," ujar Pemprov DKI.

Pemprov DKI mengatakan ada biaya pelaksanaan senilai Rp 150 miliar per tahun. Namun, menurut Pemprov DKI, dana tersebut dibayarkan bukan oleh APBD, melainkan dari sponsor yang dilakukan oleh Jakpro.

PDIP mengkritik pernyataan Diskominfotik, simak di halaman berikutnya.

Dikritik PDIP

PDIP menilai Diskominfotik tidak memiliki kompetensi untuk memberi penjelasan soal Formula E. PDIP pun menilai Gubernur DKI Anies Baswedan seolah menghindari memberi penjelasan rinci soal Formula E.

"Itu kan ada ruang yang tersedia (paripurna) untuk menjelaskan secara komprehensif, mau katanya atau faktanya itu kan bahasamu (Pemprov). Dari situ (paripurna) bisa konfirmasi secara detail ketika disampaikan secara terhormat. Tapi dengan rilis menandakan bahwa ada kegamangan juga," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Gembong menilai seharusnya yang memberi penjelasan adalah Dispora DKI atau JakPro, yang ditunjuk Anies sebagai penyelenggara Formula E Jakarta. Gembong juga menilai 12 poin dalam penjelasan Diskominfotik itu tidak cukup.

Dia menyinggung sikap Anies yang belum buka suara soal kontroversi Formula E. Gembong membandingkan Anies yang memberi penjelasan gamblang di KPK soal kasus Munjul.

"Ketika bicara kasus Munjul begitu pede-nya menjelaskan gamblang dan detail pada KPK, tapi giliran Formula E kok seolah dihindari (interpelasi), seolah-olah menghindar. Sampai hari ini Pak Anies nggak pernah bicara soal Formula E, kita nggak tahu ada apa. Kalau kita bandingkan pemanggilan KPK dengan soal Formula E kayak bumi dan langit," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Formula E dibiayai lewat sponsor hanya angan-angan. Dia mengingatkan Pemprov DKI soal undang-undang.

"Biaya 'akan' dibayarkan oleh sponsor bukanlah fakta, tapi angan-angan. Perhitungan akan dilangsungkan hanya 2022-2024 bila atas negosiasi atau MoU baru menyalahi PP 12 2019, dan harus atas persetujuan DPRD. Semua persetujuan internasional harus melalui DPRD sebagaimana ditulis dalam UU 23 2014. Sepertinya ini semua harus dituntut secara hukum agar tahu dan sadar akan hierarki perundang-undangan dimana kepala daerah wajib tahu hierarki perundang-undangan sesuai UU 30 2014. Ini sungguh kesengajaan yang ditunjukkan," kata Gilbert.

Di satu sisi, Gerindra membela. Simak di halaman selanjutnya.

Gerindra Membela

Anggota DPRD DKI F-Gerindra Syarif awalnya menerangkan soal fakta-fakta Formula E yang dijabarkan Pemprov DKI. Dia mengatakan paparan itu merupakan hasil tindak lanjut dari temuan BPK.

"Temuan BPK tidak ada satu kalimat pun yang ingin menghentikan, pihak yang tak setuju Formula E mendasari pada BPK, padahal BPK nggak ingin itu, BPK ingin review, review itu baru selesai 1 minggu lalu," ujar Syarif.

"Saya nggak tahu detailnya seperti apa, tapi summary-nya, artinya sejak bulan Juli-Agustus sampai pertengahan September itu dilakukan kajian, inspektorat menindaklanjuti. Jadi gambaran Formula E yang disampaikan Pemprov itu bagian dari perintah BPK. Itu kita sih agak lucu aja, itu perintah BPK hasilnya seperti itu, kalau dibantah angan-angan, ngapain ditanggapi. Mereka harus baca audit BPK berikutnya dong," lanjut dia.

Syarif menyindir PDIP tak paham soal sistem ketika dokumen Formula E dijabarkan oleh Diskominfotik. Dia mengatakan penjelasan terkait Formula E tak mungkin disampaikan di paripurna karena ilegal.

"Paripurnanya ilegal, cacat. Dia bikin rapat sendiri, bamus, bikin undangan sendiri, absen sendiri, tanda tangan sendiri. Kan harusnya disampaikan depan Gubernur atau anggota lain yang menyetujui dengan adanya rapat, yaitu kuorum. Kalau nggak kuorum itu kan jadinya acara sendiri, yang dengerin diri sendiri," kata dia.

Syarif lantas menjelaskan soal commitment fee Rp 560 miliar untuk seluruh penyelenggaraan. Syarif mengatakan angka itu juga hasil negosiasi dengan Formula E. Syarif juga mengatakan ada MoU baru antara JakPro dan Formula E.

"Mereka kan kecele kan, kan dalam rekomendasi BPK harus dilakukan negosiasi, review terbaru, itu hasil negosiasinya, tidak ada commitment fee lagi, penyelenggaraannya Rp 150 miliar dibebankan pada mitra, swasta. Kalau dibilang angan-angan, ya, justru itu yang bilang angan-angan bagaimana batalnya Formula E, nggak akan sampai angan-angan itu, terus Formula E itu," jelas dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads