Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan anggotanya salah menerapkan pasal saat menilang pengemudi yang bawa sepeda di dalam mobil. Atas kesalahan itu, tilang terhadap pengemudi pun akan dianulir.
"Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," kata Kombes Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Sambodo menambahkan, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut. Selanjutnya, polisi akan menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan panggil yang bersangkutan, barang buktinya akan kita kembalikan," ujar Sambodo.
Kombes Sambodo Minta Maaf
Sebelumnya, Kombes Sambodo telah menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," katanya.
Selanjutnya, Sambodo mengatakan kejadian tersebut jadi pembelajaran anggota ke depan. Sambodo mengingatkan personel agar tidak keliru dalam menerapkan aturan tilang terhadap pengendara.
"Akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," terang Sambodo.
Terkait membawa sepeda ke dalam mobil, Sambodo mengatakan hal itu diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.
"Boleh asal tidak mengganggu konsentrasi mengemudi," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Heboh Pengendara Ditilang Gegara Bawa Sepeda Dalam Mobil
Peristiwa polisi menilang pengemudi yang membawa sepeda ke dalam kendaraannya itu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Singkatnya, dalam video si pengemudi menanyakan kesalahannya sehingga ditilang polisi. Polisi tersebut kemudian menjelaskan bahwa seharusnya sepeda tidak dibawa ke dalam mobil dengan alasan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
Terkait hal itu, Sambodo menyatakan bahwa petugas salah dalam menerapkan pasal ke pengemudi. Sebab, Pasal 307 UU LLAJ mengatur dimensi angkutan pada kendaraan bermotor angkutan umum, bukan mobil pribadi.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.
Seharusnya, menurut Sambodo, anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ. Itu pun bisa diterapkan, apabila barang yang diangkut ke dalam mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara" (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.