Mahfud Anggap KPK Era Firli Produktif, Tangkap 2 Menteri Jadi Buktinya

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 00:17 WIB
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md membandingkan kinerja KPK era Firli Bahuri cs dengan KPK periode sebelumnya. Mahfud menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli produktif dengan bukti penangkapan terhadap dua orang menteri.

"Kalau berbicara KPK dalam arti produktivitas kerja ya kita bisa berdebat, KPK bisa berdebat, karena KPK yang sekarang ini menghasilkan prestasi juga yang tidak kalah, malah mungkin yang lebih baik," kata Mahfud dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9/2021).

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan Didik mengenai situasi KPK saat ini. Mahfud menjadikan penangkapan terhadap mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, mantan Mensos Juliari Batubara hingga Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai bukti produktivitas KPK.

"Pada tahun pertama KPK yang sekarang itu sudah berhasil menangkap dua menteri aktif dan Presiden biarkan, tangkap saja kalau salah. Gubernur ditangkap, Bupati ditangkap, DPRD ditangkap semua ini, yang kalau dijumlah pada tahun pertama KPK yang dulu dan tahun pertama KPK yang sekarang itu jauh lebih banyak yang sekarang daya tangkapnya," tutur Mahfud.

Mahfud juga memaparkan jumlah uang negara yang diselamatkan di era Firli dari potensi korupsi. Mahfud mengatakan potensi korupsi di Indonesia terjadi di mana-mana.

"Uang yang sekarang diselamatkan dari potensi korupsi itu Rp 582 triliun, artinya kalau mau bicara jumlah, karena gini loh, di Indonesia ini korupsinya terjadi di mana-mana, sehingga siapa pun, jadi KPK kalau mau bisa nangkap di mana aja. Kalau ndak berani nangkap di kantor A, tangkap di kantor B, pasti banyak kok, itulah yang ditunjukkan oleh KPK sekarang, tangkap aja kalau cuma mau jumlah nangkap orang, kan begitu," tutur Mahfud.

"Oleh sebab itu ini kadang kala persoalan selera, persoalan politik dan sebagainya. Tapi mari kita perbaiki bersama-sama," lanjutnya.

Mahfud Bicara UU KPK Baru

Mahfud kemudian menjawab pertanyaan mengenai dampak revisi Undang-Undang KPK terhadap kinerja KPK. Sebelum menjawab, Mahfud bercerita sejak dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi banyak pihak yang ingin KPK dibubarkan.

"Waktu saya menjadi ketua MK 12 kali saya membuat putusan yang melindungi KPK karena digugat agar dibubarkan, KPK tidak boleh menggunakan pasal ini di UU itu, saya tolak, sampai 12 kali untuk membela KPK, artinya kita semua cinta pada KPK," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menjelaskan mengenai revisi undang-undang KPK yang disahkan pada 2019. Mahfud mengatakan revisi UU merupakan hak DPR bersama Presiden.

"Nah kemudian yang perubahan terakhir itu ya Presiden setuju perubahan itu kan itu haknya Presiden ya, karena yang menurut Undang-Undang Dasar ya undang-undang itu kan dibuat atau diubah oleh Presiden bersama DPR," katanya.

Simak juga 'Apresiasi 57 Pegawai KPK untuk Tawaran Jadi ASN Polri':






(lir/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork